Kasus Amputasi Kaki Tanpa Persetujuan Keluarga di Medan: Keluarga Korban Laporkan Rumah Sakit ke Pihak Berwajib
Kasus Amputasi Kaki Tanpa Persetujuan Keluarga di Medan: Keluarga Korban Laporkan Rumah Sakit ke Pihak Berwajib
Seorang ibu rumah tangga, JS (43), menjadi korban dugaan malapraktik medis di sebuah rumah sakit di Medan. Kejadian ini bermula saat JS, pada Minggu, 23 Februari 2025, memperoleh perawatan medis di rumah sakit tersebut akibat luka tusuk paku pada jari telunjuk kaki kanannya. Setelah pemeriksaan awal, dokter menyarankan rawat inap dan operasi pada jari yang terluka. Keluarga JS menyetujui prosedur tersebut.
Namun, peristiwa yang mengejutkan terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Suami JS menandatangani formulir persetujuan pembiusan dan operasi jari kaki. Setelah JS dibawa ke ruang operasi, keluarga menerima kabar yang tak terduga: bukan jari kaki yang dioperasi, melainkan kaki JS diamputasi dari bagian betis. Kejadian ini memicu reaksi keras dari keluarga, yang merasa tindakan medis tersebut dilakukan tanpa persetujuan mereka yang sepenuhnya.
Hans Benny Silalahi, kuasa hukum keluarga JS, menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, tindakan amputasi tanpa persetujuan tertulis dari keluarga merupakan pelanggaran etika kedokteran dan hukum yang serius. Pihak keluarga telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Langkah hukum ini ditempuh untuk mendapatkan keadilan dan meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang sangat besar bagi korban.
"Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan kami berencana memindahkannya ke fasilitas kesehatan lain yang lebih sesuai. Secara paralel, kami telah mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil," jelas Hans Benny Silalahi kepada media pada Selasa, 4 Maret 2025.
Sementara itu, Erwinsyah Lubis, kepala hukum rumah sakit yang bersangkutan, memberikan pernyataan singkat bahwa pihak rumah sakit akan memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan malapraktik tersebut. Pernyataan resmi dari pihak rumah sakit masih dinantikan untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa yang telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan persetujuan yang informatif dari pasien dan keluarga dalam setiap prosedur medis yang dilakukan, terutama pada tindakan yang bersifat invasif seperti amputasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi pasien dan hak mereka untuk mendapatkan perawatan medis yang aman dan sesuai standar profesional. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait prosedur medis yang dilakukan di rumah sakit tersebut. Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan malapraktik ini.
- Kronologi Kejadian:
- JS mengalami luka tusuk paku di jari kaki.
- Dokter merekomendasikan rawat inap dan operasi jari kaki.
- Keluarga menandatangani persetujuan operasi jari kaki.
- Kaki JS diamputasi dari bagian betis tanpa persetujuan penuh keluarga.
- Langkah Hukum:
- Laporan polisi telah diajukan ke Polda Sumut.
- Pengaduan juga diajukan ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI.