DPR Apresiasi Tindakan Tegas Kapolri Terhadap Eks Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

DPR Apresiasi Pencopotan dan Proses Hukum Eks Kapolres Ngada

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakan tegas dan cepat dalam mencopot serta memproses hukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pencopotan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus narkoba dan asusila. Rudianto menegaskan bahwa langkah Kapolri ini merupakan tindakan yang tepat dan perlu didukung penuh oleh semua pihak.

"Langkah Kapolri ini tepat, cepat, dan tegas," ujar Rudianto dalam keterangan persnya pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia menekankan pentingnya memberikan efek jera bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum, khususnya kejahatan serius seperti narkoba dan asusila. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai integritas dan citra institusi Polri. Menurutnya, perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, apalagi yang berujung pada pelanggaran hukum bahkan kejahatan, merupakan tindakan yang fatal dan tidak dapat ditolerir.

Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap AKBP Fajar. Ia berharap mantan Kapolres Ngada tersebut akan menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah itu, proses pidana harus segera dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Copot, sidang kode etik, PTDH, dan kemudian proses pidana. Ini penting untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah dilakukan," tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Rudianto, memberikan apresiasi penuh terhadap tindakan Kapolri ini sebagai langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia berharap tindakan tegas ini akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum anggota Polri yang memiliki niat untuk melakukan tindakan menyimpang dan merugikan institusi. Hal ini penting demi menjaga integritas dan profesionalitas korps Bhayangkara.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri setelah penangkapannya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Jabatan Kapolres Ngada kini telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komisi III DPR RI berharap langkah tegas ini menjadi contoh dan peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi hukum. Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan internal di tubuh Polri agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap Polri harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui tindakan-tindakan nyata dan konsisten dalam penegakan hukum. Ketegasan dalam menangani kasus pelanggaran hukum di tubuh Polri sendiri menunjukkan komitmen untuk menciptakan institusi yang bersih dan profesional.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan anggota Komisi III DPR RI:

  • Dukungan penuh terhadap pencopotan dan proses hukum AKBP Fajar.
  • Apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Kapolri.
  • Harapan akan efek jera bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
  • Proses hukum yang lengkap: pencopotan, sidang kode etik, PTDH, dan proses pidana.
  • Pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.