Penjual Eceran Pertalite di Temanggung Ditangkap, Modifikasi Tangki L300 Jadi Bukti

Penjual Eceran Pertalite di Temanggung Ditangkap, Modifikasi Tangki L300 Jadi Bukti

Kepolisian Resor Temanggung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang warga Kecamatan Parakan, berinisial S, ditangkap pada 6 Maret 2025 karena terbukti memodifikasi tangki mobil Mitsubishi L300 miliknya untuk menyimpan dan menjual kembali Pertalite secara ilegal. Praktik ini telah berlangsung selama empat bulan sebelum akhirnya terungkap. Penangkapan S menandai keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus operandi yang digunakan S tergolong sistematis. Ia membeli Pertalite dari tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda di wilayah Temanggung. Agar tak dicurigai, S menggunakan barcode MyPertamina dan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda pada setiap transaksi. Mobil L300 miliknya telah dimodifikasi dengan penambahan pompa elektrik arus DC yang terhubung ke tangki BBM yang telah diperbesar kapasitasnya. Setelah Pertalite diisikan ke tangki modifikasi, bahan bakar tersebut dipindahkan ke jeriken berkapasitas 35 liter. Pada saat penangkapan di Kecamatan Kedu, polisi menemukan 115 liter Pertalite di dalam mobil tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa S melakukan penjualan kembali bahan bakar bersubsidi tersebut secara ilegal.

AKP Didik Tri Wibowo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi tersangka dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025). Didik menambahkan bahwa tersangka S mengaku mempelajari modus ini dari seorang rekannya. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau jaringan yang lebih luas dibalik aksi tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala yang lebih besar.

Motivasi S melakukan aksi ini tergolong sederhana, yakni keuntungan finansial. Ia membeli Pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter dari SPBU dan menjualnya kembali seharga Rp 12.000 per liter kepada para penjaja bensin eceran. Keuntungan sebesar Rp 2.000 per liter yang tampak kecil, namun jika dikalkulasikan dari volume yang berhasil dikumpulkan, menghasilkan keuntungan yang signifikan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar. Praktik ini jelas-jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Tersangka memodifikasi tangki mobil L300 untuk menampung lebih banyak Pertalite.
  • Menggunakan barcode MyPertamina dan pelat nomor berbeda untuk mengelabuhi petugas SPBU.
  • Membeli Pertalite seharga Rp 10.000/liter dan menjualnya kembali seharga Rp 12.000/liter.
  • Terancam hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.
  • Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.