KLH Tindak Tegas Sembilan Lokasi di DAS Ciliwung-Bekasi: Pencemaran dan Pelanggaran Aturan Picu Banjir
KLH Tindak Tegas Sembilan Lokasi di DAS Ciliwung-Bekasi: Pencemaran dan Pelanggaran Aturan Picu Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan tegas terhadap sembilan lokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi yang diduga kuat melanggar peraturan lingkungan hidup. Tindakan ini merupakan respon atas sejumlah permasalahan lingkungan yang berujung pada bencana banjir di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Kesembilan lokasi tersebut berada di wilayah hulu sungai dan diduga menjadi kontributor utama terjadinya banjir akibat kerusakan lingkungan. Penindakan dilakukan dengan pemasangan plang pengawasan sebagai langkah awal, salah satunya di kawasan Perumahan Sumareccon. Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
Pemasangan plang pengawasan bukan satu-satunya tindakan yang diambil. Operasional di sembilan lokasi tersebut sementara dihentikan hingga tim ahli melakukan kajian menyeluruh. Kajian ini akan menentukan tindakan selanjutnya, mulai dari pelengkapan izin dan sarana prasarana hingga pembongkaran bangunan jika ditemukan pelanggaran berat. Proses kajian ini diperkirakan membutuhkan waktu minimal dua minggu, berdasarkan pengalaman sebelumnya. Irjen Rizal Irawan menjelaskan, "Untuk sementara dihentikan, nanti nunggu ahli. Hasil ahli yang akan menentukan apa yang akan diperbuat oleh masing-masing area. Tentunya setiap area berbeda. Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran. Itu ahli yang menentukan."
Salah satu fokus penindakan adalah sedimentasi tinggi di sejumlah saluran sungai, seperti yang terlihat di salah satu perumahan yang menjadi target operasi. Sedimentasi ini menyumbat aliran sungai dan memperparah dampak banjir. Di wilayah Sentul, fokus penindakan meliputi DAS Cikeas dan Cileungsi, dua anak sungai yang bermuara di Kali Bekasi. Kondisi geografis Bekasi, yang dulunya rawa dan kini didominasi perumahan, menyebabkan daya serap air tanah menurun, memperburuk dampak pencemaran dan pelanggaran lingkungan. Irjen Rizal Irawan menambahkan bahwa meskipun dugaan pelanggaran berkontribusi terhadap banjir Bekasi, kajian mendalam diperlukan untuk menentukan seberapa besar dampaknya. "Berkontribusi, berapa banyak itu nanti ahli yang menentukan. Kemarin kita konsultasi sama ahli, besarannya berapa perlu kajian ahli," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa di kawasan Puncak, operasi pengawasan bekerja sama dengan PTPN I regional II, menargetkan 33 titik yang dianggap berpotensi melanggar aturan. Operasi ini direncanakan memasang paling sedikit lima plang pengawasan tambahan pada hari yang sama, dengan target sembilan lokasi secara keseluruhan. Tindakan tegas KLH ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, serta mencegah terjadinya bencana banjir di masa depan. KLH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.
Berikut poin-poin penting dari operasi KLH:
- Penindakan tegas terhadap 9 lokasi di DAS Ciliwung-Bekasi yang melanggar aturan lingkungan.
- Pemasangan plang pengawasan dan penghentian sementara operasional di lokasi yang ditindak.
- Kajian oleh tim ahli untuk menentukan tindakan selanjutnya (pelengkapan izin, sarana prasarana, atau pembongkaran).
- Sedimentasi tinggi di saluran sungai sebagai salah satu faktor penyebab banjir.
- Kerjasama dengan PTPN I regional II di kawasan Puncak.
- Kondisi geografis Bekasi yang rentan banjir.
- Penyelidikan untuk menentukan besarnya kontribusi pelanggaran terhadap banjir Bekasi.