Nasib Dua Perwira Tinggi TNI di Bulog dan Kementan Tergantung Revisi UU TNI

Nasib Dua Perwira Tinggi TNI di Bulog dan Kementan Tergantung Revisi UU TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan pernyataan tegas terkait status Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy, dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, yang masih aktif berdinas di militer. Kedua perwira tinggi tersebut dipastikan akan segera mengakhiri masa tugas aktif mereka di TNI. Pernyataan ini disampaikan Jenderal Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Meskipun beliau menyatakan kepastian mundurnya kedua perwira tersebut, beliau tidak merincikan waktu pasti pengunduran diri mereka.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, mengungkapkan bahwa status Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan sepenuhnya bergantung pada revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok. Beliau menekankan bahwa penugasan anggota TNI aktif di instansi sipil seperti Kementerian Pertanian dan Perum Bulog akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku setelah revisi UU TNI tersebut disahkan. Jika revisi UU mengharuskan pensiun, maka kedua perwira tersebut wajib mengakhiri masa tugas aktif mereka di militer.

Penjelasan KSAD ini menegaskan bahwa ketidakpastian status kedua perwira tinggi tersebut akan berakhir setelah revisi UU TNI rampung. Revisi ini diharapkan akan memberikan kejelasan hukum terkait penugasan prajurit aktif TNI di lembaga sipil, dan memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Ketidakjelasan ini telah memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait peran dan kedudukan anggota TNI aktif dalam pemerintahan.

Perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya terdapat sepuluh kementerian/lembaga yang diperbolehkan untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Kementerian/lembaga tersebut adalah:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    1. Kementerian Pertahanan Negara
    1. Sekretaris Militer Presiden
    1. Badan Intelijen Negara
    1. Lembaga Sandi Negara
    1. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    1. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    1. Badan Narkotika Nasional
    1. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Revisi UU TNI diharapkan dapat memperjelas regulasi terkait penugasan personel TNI di sektor sipil, sehingga dapat mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme baik di lingkungan TNI maupun instansi pemerintahan.

Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal Maruli Simanjuntak secara bersama-sama menegaskan komitmen TNI untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menyesuaikan diri dengan segala perubahan regulasi. Dengan demikian, masa depan karir kedua perwira tinggi tersebut kini berada di tangan revisi UU TNI yang tengah dibahas.