Penundaan Pengangkatan PPPK Kabupaten Cirebon: 1.737 Honorer Demo, Pemda Siapkan Rp 43 Miliar

Penundaan Pengangkatan PPPK Kabupaten Cirebon: 1.737 Honorer Demo, Pemda Siapkan Rp 43 Miliar

Sebanyak 1.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi audiensi dengan Wakil Bupati Cirebon pada Kamis (13/3/2025). Audiensi ini dipicu oleh penundaan pengangkatan mereka sebagai PPPK, yang semula dijadwalkan pada April 2025, kini diundur ke Maret 2026 berdasarkan Surat Edaran dan Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 ini merasa kecewa dan terdampak secara finansial atas penundaan tersebut.

Para honorer, yang sebagian besar telah mengabdi selama puluhan tahun, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang ASN yang mengamanatkan percepatan pengangkatan tenaga honorer. Tarmidi, seorang honorer di Satpol PP Kabupaten Cirebon, yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun, menyatakan penundaan ini sangat merugikan karena berdampak pada penghasilannya untuk menghidupi keluarga. Ia bahkan berencana ikut dalam demonstrasi serentak di kantor Menpan RB pada Selasa, 18 Maret 2025, untuk menyuarakan penolakan terhadap penundaan tersebut. "Kebijakan ini menyesatkan dan menabrak jadwal yang telah ditetapkan BKN," tegas Tarmidi. Penundaan ini juga berdampak pada hilangnya hak mereka untuk menerima gaji setara PNS pada April 2025, dan mereka terpaksa tetap menerima gaji honorer yang jauh lebih rendah.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon (Pemda) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk pembayaran gaji pertama bagi 1.737 PPPK tersebut, sesuai rencana awal pengangkatan pada April 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva'i, menjelaskan bahwa Pemda Cirebon hanya menjalankan aturan pemerintah pusat. Namun, Pemda Cirebon menyatakan akan tetap memperjuangkan aspirasi para PPPK dan tidak tinggal diam. Tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon berencana menemui Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi para PPPK dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan penundaan tersebut. Pemda Cirebon menekankan komitmennya untuk menghargai jerih payah para PPPK dan berharap pengangkatan dapat dilakukan sesuai jadwal awal.

Ketidakpastian status kepegawaian ini telah menimbulkan keresahan dan dampak sosial ekonomi bagi para honorer. Mereka berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan segera menyelesaikan permasalahan ini. Aksi audiensi dan rencana demonstrasi ini mencerminkan betapa besarnya harapan dan tuntutan para honorer untuk mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan.

Berikut poin penting dari permasalahan ini:

  • Penundaan pengangkatan 1.737 PPPK Kabupaten Cirebon dari April 2025 menjadi Maret 2026.
  • Anggaran Rp 43 miliar telah disiapkan Pemda Cirebon untuk gaji PPPK.
  • Kekecewaan honorer atas kebijakan Menpan RB yang dianggap bertolak belakang dengan UU ASN.
  • Rencana demonstrasi di kantor Menpan RB pada 18 Maret 2025.
  • Upaya Pemda Cirebon untuk memperjuangkan aspirasi para PPPK ke pemerintah pusat.