PT AEGA Diduga Langgar Aturan Distribusi dan Produksi Minyakita: Segel Pabrik dan Tersangka Ditetapkan

PT AEGA Diduga Langgar Aturan Distribusi dan Produksi Minyakita: Segel Pabrik dan Tersangka Ditetapkan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengambil tindakan tegas terhadap PT Artha Eka Global Asia (AEGA), produsen Minyakita di Karawang, Jawa Barat. Penyegelan pabrik dilakukan menyusul temuan penyimpangan dalam produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi pengurangan takaran isi kemasan, pemberian lisensi produksi ilegal kepada pihak lain, dan penyimpangan dalam pengadaan bahan baku.

Berdasarkan hasil investigasi, PT AEGA terbukti mengurangi takaran minyak Minyakita dalam kemasan 1 liter. Lebih serius lagi, perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dengan memberikan lisensi kepada dua perusahaan lain yang beroperasi di Pondok Rajeg, Bogor, dan Pasar Kemis, Tangerang. Kedua perusahaan tersebut memproduksi Minyakita tanpa izin resmi dan terbukti membayar kompensasi kepada PT AEGA sebesar Rp 12 juta per bulan. Parahnya lagi, produksi Minyakita oleh kedua perusahaan tersebut juga tidak sesuai standar, dengan kemasan 750 mililiter yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Saat ini, kedua perusahaan ilegal tersebut telah ditutup dan dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Polda Banten.

Pelanggaran Berlapis yang Merugikan Konsumen:

Modus operandi PT AEGA menunjukkan serangkaian pelanggaran serius. Sebagai repacker atau pengemas ulang yang terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1), peran PT AEGA seharusnya sebatas pengemasan. Namun, perusahaan ini justru melampaui kewenangannya dengan memberikan lisensi ilegal, mengakibatkan produksi Minyakita tidak terkontrol dan berpotensi merugikan konsumen. Kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akibatnya, kualitas, takaran, dan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sulit dijaga, potensi kerugian konsumen pun sangat besar.

Selain itu, PT AEGA juga terindikasi melanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dengan tidak mengambil bahan baku minyak dari skema tersebut. Padahal, Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang seharusnya diproduksi dari kontribusi pelaku industri sawit melalui kebijakan DMO. Hal ini menunjukkan adanya upaya manipulasi dan pengabaian aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tindakan Hukum dan Penyitaan:

Satgas Pangan Polri telah menyita sekitar 32.000 botol Minyakita yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan dari PT AEGA. Lebih lanjut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni direktur PT AEGA. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk menaati aturan dan mengutamakan kepentingan konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya terkait ketersediaan dan kualitas barang kebutuhan pokok.


Daftar perusahaan yang menerima lisensi ilegal: * Perusahaan di Pondok Rajeg, Bogor * Perusahaan di Pasar Kemis, Tangerang