Serikat Pekerja Sritex Desak DPR Percepat Pencairan JHT dan JKP Sebelum Lebaran

Serikat Pekerja Sritex Desak DPR Percepat Pencairan JHT dan JKP Sebelum Lebaran

Lebih dari 10.000 mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendesak agar proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dipercepat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Permintaan mendesak ini disampaikan oleh Serikat Pekerja PT Sritex kepada Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025). Proses pencairan yang bergantung pada sistem pendaftaran online menjadi kendala utama, mengingat jumlah pekerja yang terkena PHK sangat signifikan, yaitu lebih dari 10.660 orang. Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mengungkapkan kesulitan praktis dalam memenuhi persyaratan online mengingat jumlah pendaftar yang sangat banyak dan keterbatasan kuota pendaftaran harian BPJS Ketenagakerjaan yang hanya sekitar 100-200 orang.

"Sistem online yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hambatan serius. Bagaimana mungkin lebih dari 10.000 orang bisa mendaftar secara online dalam waktu singkat sebelum Lebaran?" ujar Slamet dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa lambannya proses pencairan ini menimbulkan kecemasan besar di kalangan mantan karyawan yang sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Oleh karena itu, serikat pekerja meminta DPR RI untuk melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan agar mekanisme pencairan dipercepat dan kuota pendaftaran harian ditingkatkan secara signifikan. Permintaan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak para pekerja yang kehilangan mata pencaharian dan memerlukan dana tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.

Selain pencairan JHT dan JKP, Serikat Pekerja Sritex juga menuntut agar jaminan pengobatan gratis dari BPJS Kesehatan selama enam bulan dihitung sejak tanggal PHK, yaitu 26 Februari 2025, bukan sejak Desember 2024 ketika kasasi pailit PT Sritex ditolak Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan para pekerja masih aktif membayar iuran BPJS Kesehatan hingga Februari 2025. Slamet menegaskan pentingnya memperhatikan aspek ini dan meminta DPR RI untuk menjadi mediator dalam komunikasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi. Pihaknya berharap agar DPR dapat mendorong kedua lembaga tersebut untuk memberikan solusi yang adil dan cepat bagi mantan karyawan Sritex.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa para mantan karyawan Sritex baru dapat mengakses JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih tertunda pembayarannya karena menunggu kesiapan finansial dari kurator. Situasi ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh mantan karyawan Sritex, yang membutuhkan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan cepat dan adil, terutama menjelang Lebaran.

Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, sedang berupaya untuk mempercepat pencairan hak-hak pekerja Sritex agar ribuan mantan pegawai dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang. Namun, upaya tersebut perlu ditingkatkan intensitasnya mengingat waktu yang semakin terbatas dan kebutuhan mendesak para pekerja yang terdampak PHK.