Ahok Jelaskan Arahannya di Pertamina kepada Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Rp 193,7 Triliun

Ahok Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Ahok hadir sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat sembilan tersangka, termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Ahok Paparkan Isi Rapat dan Arahan

Ahok memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung mengenai isi rapat-rapat dan arahan yang diberikannya selama menjabat sebagai komisaris utama Pertamina. Ia menjelaskan detail berbagai pengarahan yang telah disampaikan. Namun, Ahok menekankan ketidakmampuannya untuk memberikan data-data pendukung pasca pengunduran dirinya dari jabatan tersebut. Ia menyatakan telah menyerahkan data yang relevan kepada penyidik dan menyatakan bahwa data pendukung tambahan yang berkaitan dengan waktu dan isi rapat dapat diakses dari catatan agenda pribadinya.

Meskipun demikian, Ahok mengungkapkan beberapa arahannya tidak ditindaklanjuti oleh jajaran direksi Pertamina. Alih-alih menjelaskan sendiri alasan di balik ketidakpatuhan tersebut, Ahok justru menyarankan penyidik untuk menanyakan langsung kepada direksi yang bersangkutan. “Saya hanya bisa memberikan informasi mengenai tanggal rapat dan isi pembahasannya. Namun, untuk alasan mengapa arahan tersebut tidak dijalankan, penyidik perlu menanyakannya langsung kepada pihak-pihak yang menerima arahan tersebut,” ungkap Ahok.

Sembilan Tersangka Terjerat Kasus Korupsi

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini. Keenam tersangka dari pihak Pertamina adalah:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  • Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah broker, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

Kasus dugaan korupsi ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp 193,7 triliun. Pemeriksaan intensif terhadap Ahok sebagai saksi kunci diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kronologi peristiwa dan peranan para tersangka dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.