Kemensos Siap Berikan Rehabilitasi bagi Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Kemensos Siap Berikan Rehabilitasi bagi Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada tiga anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Kemensos, Suryani, menyusul penetapan tersangka dan penahanan Fajar oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Suryani menekankan komitmen Kemensos untuk mendukung penuh proses penegakan hukum dalam kasus ini dan memastikan perlindungan bagi para korban.
"Kemensos mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polri dalam menangani kasus ini, terutama mengingat korbannya adalah anak-anak," ujar Suryani dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). "Kami berkomitmen untuk mendampingi para korban, tidak hanya dalam proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga dalam pemulihan psikososial mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan normal." Pendampingan ini, lanjutnya, telah dimulai oleh pekerja sosial Kemensos di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah turut serta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kemensos telah menyiapkan berbagai program rehabilitasi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan para korban. Sentra rehabilitasi sosial milik Kemensos siap menerima dan memberikan layanan yang komprehensif, mencakup aspek psikologis, sosial, dan pendidikan. Monitoring secara berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya hak-hak korban, terpenuhi secara optimal.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang sama, mengungkapkan fakta bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Penyelidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan cukup bukti untuk menetapkan Fajar sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal dalam Kode Etik Profesi Polri yang berpotensi berujung pada pemberhentian tidak hormat.
Pasal yang dilanggar dalam UU TPKS: * Pasal 6 huruf C * Pasal 12 * Pasal 14 ayat 1 * Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I
Pasal yang dilanggar dalam UU ITE: * Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE junto Pasal 55 dan 56 KUHP
Pasal yang dilanggar dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: * Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri * Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 * Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5
Fajar saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan semakin mempertegas pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.