Transaksi Ilegal Bahan Peledak Digagalkan di Ponorogo, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Transaksi Ilegal Bahan Peledak Digagalkan di Ponorogo, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kepolisian Resor Ponorogo berhasil menggagalkan transaksi ilegal bahan peledak yang melibatkan seorang warga Madiun, MY (28). Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) di Jalan Raya Sampung-Parang, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, saat pelaku tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD) serbuk petasan. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya.
Menurut AKP Rudy, MY diamankan setelah petugas berhasil mendeteksi aktivitas transaksi ilegal tersebut. Penyelidikan awal mengarah pada modus penjualan online yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, MY berhasil ditangkap saat hendak menyerahkan barang bukti berupa serbuk petasan kepada pembelinya. MY kemudian langsung dibawa ke Polsek Sampung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul dan rencana distribusi serbuk petasan tersebut. MY mengaku mendapatkan lima kilogram serbuk petasan melalui transaksi online seharga Rp 200.000. Alih-alih untuk penggunaan pribadi, MY berencana untuk menjual kembali serbuk petasan tersebut secara eceran melalui media sosial Facebook. Dia menawarkan paket hemat serbuk petasan dengan berat 0,5 kilogram seharga Rp 250.000 per kilogram. Kepada penyidik, MY menyatakan bahwa tindakan nekatnya tersebut didorong oleh desakan ekonomi pasca-putusnya kontrak kerja di tempat ia sebelumnya bekerja.
AKP Rudy menambahkan bahwa perbuatan MY telah melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat. Atas perbuatannya, MY akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut jaringan MY dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penjualan bahan peledak ilegal tersebut. Pihak berwajib juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Ponorogo dan sekitarnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak atau barang berbahaya lainnya. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran bahan peledak ilegal.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi COD serbuk petasan.
- Pelaku mendapatkan serbuk petasan dari penjualan online.
- Pelaku menjual serbuk petasan secara eceran melalui media sosial.
- Pelaku termotivasi oleh kesulitan ekonomi.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
- Polisi tengah menyelidiki jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.