Pengungkapan Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Tangerang Selatan: Ribuan Ekstasi dan Sabu Diamankan
Pengungkapan Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Tangerang Selatan: Ribuan Ekstasi dan Sabu Diamankan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan dua tersangka dan barang bukti berupa ribuan pil ekstasi dan sejumlah sabu. Pengungkapan kasus ini membongkar jalur distribusi narkotika yang menjangkau wilayah Tangerang Raya, Jakarta, bahkan hingga Bali. Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, dalam keterangan pers pada Kamis (13/3/2025), menyampaikan detail penangkapan dan barang bukti yang disita.
Operasi yang dipimpin oleh AKP Pardiman dari Tim Satresnarkoba Polres Tangsel ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan tersangka berinisial RH di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan ini, petugas menyita enam butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Keterangan RH selanjutnya menjadi kunci untuk mengungkap tersangka lain dan mengungkap gudang penyimpanan narkotika.
Berbekal informasi dari RH, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka kedua, FY, ditangkap di lokasi tersebut. Penggeledahan yang dilakukan menghasilkan temuan yang mengejutkan: 9.206 butir ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas jinjing berwarna cokelat, serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 4.613.000.000.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, bong, dan korek api. Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa ekstasi tersebut dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta, menunjukkan cakupan operasi jaringan yang cukup luas. Lebih lanjut, jejaring ini teridentifikasi sebagai jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali, menandakan adanya jalur distribusi narkotika antarprovinsi yang terstruktur.
Namun, penangkapan terhadap RH dan FY belum mengakhiri proses pengungkapan kasus ini. Polres Tangsel masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan lebih luas dan menangkap dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni WI dan UN. Upaya tersebut fokus pada pembongkaran seluruh struktur jaringan dan aktor-aktor yang terlibat dalam operasi peredaran narkotika ini. Kedua tersangka yang telah ditangkap saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tangsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan berkoordinasi dengan pihak berwenang di daerah lain untuk memutus mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya tersebut. Investigasi lanjutan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas jaringan ini dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.