Indira Soediro Kembali Usulkan Penyelesaian Damai Sengketa Warisan
Indira Soediro Kembali Usulkan Penyelesaian Damai Sengketa Warisan
Indira Soediro, mantan Puteri Indonesia 1992, kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa warisan orang tuanya dengan adik kandungnya, Hari Indra Pandji, secara kekeluargaan. Meskipun putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan ia kembali digugat untuk pelaksanaan sita eksekusi, Soediro tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian damai. Pernyataan ini disampaikannya seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Soediro menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga di tengah konflik hukum yang tengah dihadapi. Menurutnya, perselisihan yang berlarut-larut di pengadilan bukanlah solusi ideal, terutama mengingat ikatan saudara kandung yang menyatukan dirinya dan Pandji. "Sebagai anak, kita seharusnya berbakti kepada orang tua. Ingatan akan orang tua seharusnya menjadi pengingat akan tugas dan kewajiban kita sebagai anak," ungkap Soediro, yang juga seorang model berusia 53 tahun. Ia berharap adiknya dapat menyadari pentingnya persaudaraan dan menyelesaikan masalah ini bersama-sama, tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Lebih lanjut, Soediro menjelaskan upayanya untuk mencapai kesepakatan damai. "Saya terus berupaya untuk mediasi, meskipun putusan pengadilan sudah inkrah dan saya digugat lagi untuk pelaksanaan sita eksekusi. Saya tetap berupaya untuk bisa bertemu dan menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai demi kebaikan keluarga," tegasnya. Sikap Soediro ini menunjukkan kesungguhannya dalam mencari jalan keluar yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan nilai-nilai keluarga.
Kuasa hukum Indira Soediro, Kuspriyanto, memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadiri sidang mediasi selanjutnya. "Majelis hakim memberikan ruang kembali, diberikan kesempatan tanggal 15 April untuk hadir kembali di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Harapannya, mudah-mudahan semuanya hadir," jelas Kuspriyanto. Meskipun demikian, Kuspriyanto juga menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang telah dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan alasan adanya cacat formil dalam prosesnya.
Kasus ini menyoroti dilema antara penegakan hukum dan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga. Upaya mediasi yang terus dilakukan oleh Indira Soediro patut diapresiasi, menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang bermartabat dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan. Hasil dari mediasi yang akan digelar pada tanggal 15 April mendatang akan menjadi penentu babak selanjutnya dari sengketa warisan ini.