Eks Kapolres Ngada Terjerat Kasus Asusila dan Narkoba: Pengungkapan Berawal dari Informasi Internasional

Eks Kapolres Ngada Terjerat Kasus Asusila dan Narkoba: Pengungkapan Berawal dari Informasi Internasional

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, akhirnya terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang berawal dari informasi internasional. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Proses pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 22 Januari 2025. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Polda NTT, yang langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Penyelidikan yang intensif ini berfokus pada sebuah hotel di Kupang, NTT, yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana tersebut. Pada 23 Januari 2025, tim penyidik Polda NTT melakukan pengumpulan bukti di hotel yang dimaksud. Tim melakukan wawancara dengan sembilan orang saksi—staff hotel—untuk menggali informasi terkait aktivitas yang terjadi pada 11 Juni 2024, tanggal yang diduga menjadi waktu terjadinya kejahatan seksual tersebut.

Selain keterangan saksi, investigasi juga melibatkan pemeriksaan rekaman CCTV hotel dan data registrasi tamu di meja resepsionis. Bukti-bukti digital dan fisik yang dikumpulkan secara sistematis mengarah pada keterlibatan AKBP Fajar. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, terungkap bahwa AKBP Fajar telah memesan kamar hotel tersebut menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk mendatangkan seorang anak di bawah umur ke kamar hotel tersebut. Perempuan berinisial F menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar atas perbuatannya.

Setelah anak di bawah umur berada di kamar, AKBP Fajar melakukan tindakan asusila yang kemudian direkamnya. Lebih mengejutkan lagi, video tindakan asusila tersebut diunggah oleh AKBP Fajar ke situs porno di Australia. Aksi ini kemudian menarik perhatian otoritas Australia, yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak berwajib di Indonesia dan menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu buah baju dress anak bermotif love pink, hasil visum korban, dan delapan video yang berisikan rekaman tindakan asusila yang dilakukan AKBP Fajar.

Proses pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi internasional dalam pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Tindakan AKBP Fajar yang tidak hanya melakukan tindakan asusila namun juga merekam dan mengunggahnya ke situs porno internasional memperparah tingkat kejahatan yang dilakukan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti ini. Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.