Ahok Sarankan Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Terkait Dugaan Korupsi

Ahok Sarankan Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Terkait Dugaan Korupsi

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Saran tersebut disampaikan Ahok seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Ahok berpendapat bahwa pemeriksaan Alfian Nasution penting mengingat posisinya sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga sebelum Riva Siahaan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya kira beliau (Alfian Nasution) seharusnya sudah dipanggil. Kan masih Dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya Dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya," ungkap Ahok kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok hadir di Kejagung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB. Dalam kesaksiannya, Ahok menjelaskan agenda dan isi rapat-rapat ketika ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024. Ia menekankan bahwa seluruh agenda rapat tersebut telah terdokumentasi dengan baik.

Lebih lanjut, Ahok menyatakan keterbatasannya dalam memberikan data tambahan kepada penyidik karena telah mengundurkan diri dari Pertamina. Ia menyarankan penyidik untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan langsung dari PT Pertamina. "Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah," tambahnya. Ahok menegaskan kesediaannya untuk membantu proses pengungkapan kasus tersebut, dan siap kembali dipanggil jika diperlukan setelah penyidik memperoleh data dari Pertamina.

Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat sembilan tersangka. Keenam tersangka dari jajaran petinggi Pertamina adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan Ahok sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait dugaan korupsi ini, dan mendorong Kejagung untuk melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat, seperti mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.