Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap, Tim Hukum Singgung Semangat 'Indonesia Menggugat'

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap, Bandingkan dengan Semangat Bung Karno

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, hari ini, Jumat (14 Maret 2025), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali ini menarik perhatian publik, terlebih dengan pernyataan tim kuasa hukumnya yang mengaitkan perjuangan Hasto dengan semangat perlawanan Bung Karno dalam pidato 'Indonesia Menggugat'.

Todung Mulya Lubis, pengacara Hasto, menggambarkan persidangan ini sebagai bagian dari perjuangan politik yang digambarkan mirip dengan konfrontasi Bung Karno terhadap pemerintah kolonial. Todung menekankan bahwa Hasto, dalam pandangan tim hukum, merupakan 'tahanan politik' yang dituduh korupsi sebagai upaya pembungkaman. Pernyataan ini secara tegas membandingkan situasi saat ini dengan masa penjajahan, dimana perlawanan politik seringkali dikriminalisasi dengan tuduhan yang tak berdasar. Perbedaannya, kata Todung, terletak pada konteksnya; jika pada masa lalu perlawanan ditujukan pada kekuasaan kolonial, saat ini perlawanan ditujukan pada apa yang disebut sebagai kekuasaan korup dan pelanggar konstitusi.

Todung lebih lanjut menjelaskan bahwa pilihan untuk melawan secara hukum melalui jalur pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim. Hal ini menjadi strategi yang dipilih tim hukum untuk menyikapi tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto. Perkara ini sendiri teregister di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penangkapan

Akar permasalahan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020 terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu), dan Saeful Bahri (kader PDI-P). Ketiganya telah menjalani proses peradilan atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Meskipun KPK juga mengincar Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku saat OTT tersebut, keduanya berhasil lolos. Kini, Hasto menghadapi dakwaan dan siap menjalani proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Sidang perdana ini menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan obstruction of justice yang menimpa dirinya.

Implikasi Politik dan Perkembangan Selanjutnya

Kasus ini memiliki implikasi politik yang signifikan, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P. Perkembangan hukum selanjutnya akan menjadi sorotan publik dan pengamat politik. Pernyataan tim kuasa hukum yang membandingkan kasus ini dengan semangat 'Indonesia Menggugat' menunjukkan upaya untuk membingkai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lawan politik. Bagaimana majelis hakim akan menyikapi argumen ini dan mengungkap fakta-fakta dalam persidangan, menjadi fokus perhatian di hari-hari mendatang.

Proses persidangan akan dipantau secara ketat oleh berbagai pihak, baik pendukung maupun pihak yang kritis terhadap Hasto dan PDI-P. Hasil dari persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.