Penataan TPS3R Rawa Badak Utara Diperintahkan Menteri LHK, Atasi Keluhan Warga
Penataan TPS3R Rawa Badak Utara Diperintahkan Menteri LHK, Atasi Keluhan Warga
Menanggapi keluhan warga terkait kondisi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk segera melakukan penataan. Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul protes warga atas penumpukan sampah yang berada terlalu dekat dengan permukiman dan jalan umum, menimbulkan gangguan kenyamanan dan aroma tak sedap. Kunjungan Menteri LHK ke lokasi pada Senin (3/3/2025) menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam merespon aspirasi masyarakat.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif secara langsung mengamati kondisi TPS3R Rawa Badak Utara. Ia menyatakan bahwa letak TPS3R yang berdekatan dengan jalan raya menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. "Tingkat kenyamanan warga terganggu karena sampah yang berada di pinggir jalan," ungkap Menteri Hanif. Ia pun menginstruksikan Kasudin LH Jakarta Utara untuk melakukan penataan yang lebih konkret, antara lain dengan menarik tumpukan sampah menjauh dari area permukiman dan jalan umum sehingga tidak langsung berkontak dengan warga. Penataan ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif keberadaan TPS3R terhadap lingkungan sekitar.
Keluhan warga sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Ketua LMK RW 03 Rawa Badak Utara, Gamara, pada Senin (24/2/2025), mengungkapkan bahwa penumpukan sampah yang berlangsung berhari-hari, terlebih saat hujan, menimbulkan bau tak sedap yang meresahkan warga. Senada dengan Gamara, Kasmawati (45), warga setempat, juga berharap agar pengangkutan sampah di TPS3R dilakukan lebih rutin untuk mencegah penumpukan dan bau yang mengganggu. Mereka menginginkan agar sampah diangkut setiap hari untuk mencegah masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan.
TPS3R Rawa Badak Utara memiliki kapasitas pengelolaan sampah hingga 12 ton per hari, dan dapat ditingkatkan menjadi 24 ton dengan penambahan shift kerja. Menteri Hanif berharap agar TPS3R seperti ini dapat didirikan di lebih banyak lokasi untuk mengurangi volume sampah di sumbernya. Jakarta Utara sendiri ditargetkan menjadi contoh pengelolaan sampah nasional, sehingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terus dilakukan untuk mendukung program ini. Keberhasilan penataan TPS3R Rawa Badak Utara akan menjadi acuan dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah konkret yang akan diambil meliputi: * Peningkatan frekuensi pengangkutan sampah. * Reorganisasi tata letak sampah di area TPS3R agar menjauh dari permukiman dan jalan. * Peningkatan kebersihan dan sanitasi lingkungan sekitar TPS3R. * Sosialisasi kepada warga terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik. * Pemantauan rutin terhadap kinerja TPS3R oleh pihak terkait.
Pemerintah berharap dengan langkah-langkah ini, permasalahan sampah di Rawa Badak Utara dapat teratasi dan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dapat tercipta untuk meningkatkan kualitas hidup warga.