Kejanggalan Kasus Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Soroti Cepat-nya Proses Hukum dan Penggunaan Saksi Internal KPK
Kejanggalan Kasus Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Soroti Cepat-nya Proses Hukum dan Penggunaan Saksi Internal KPK
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang diwakili oleh Maqdir Ismail, mengungkapkan sejumlah kejanggalan mencolok dalam proses hukum yang tengah dijalani kliennya. Hasto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku. Kejanggalan utama, menurut Maqdir, terletak pada kecepatan luar biasa proses hukum yang diterapkan KPK, yang dinilai jauh melampaui standar prosedur hukum yang lazim. Pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan, hingga ke pengadilan, hanya berlangsung dalam waktu satu hari. Ini sangat kontras dengan perkara lain di KPK yang biasanya membutuhkan waktu dua minggu hingga 20 hari, sesuai batas masa penahanan.
Kecepatan penanganan kasus ini, kata Maqdir, menimbulkan kecurigaan adanya 'atensi khusus' dan tendensi politik yang kuat di baliknya. Lebih mengkhawatirkan lagi, tim hukum menemukan fakta penggunaan saksi-saksi internal KPK, termasuk pejabat aktif, sebagai bukti dalam persidangan. Berdasarkan data berkas perkara, setidaknya terdapat 12 orang saksi yang merupakan penyidik atau penyelidik, baik aktif maupun mantan, yang keterangannya digunakan. Sembilan di antaranya masih aktif bertugas di KPK, sementara tiga lainnya adalah mantan penyidik yang pernah bertugas di Mabes Polri. Yang paling mengejutkan adalah pemeriksaan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, oleh tim penyidik sendiri. Hal ini, menurut Maqdir, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana dan menimbulkan pertanyaan besar terkait kredibilitas proses hukum yang dijalankan.
Daftar Kejanggalan yang Ditemukan Tim Hukum:
- Kecepatan Luar Biasa Proses Hukum: Pelimpahan perkara dari penyidikan ke penuntutan hingga ke pengadilan hanya dalam waktu satu hari.
- Penggunaan Saksi Internal KPK: Terdapat 12 saksi yang merupakan penyidik atau penyelidik aktif dan mantan, termasuk Kepala Satgas Penyidikan.
- Potensi Pelanggaran Hukum Acara Pidana: Pemeriksaan Kepala Satgas Penyidikan oleh tim penyidiknya sendiri.
- Tendensi Politik: Kecepatan proses hukum dan penggunaan saksi internal mengindikasikan adanya tendensi politik dalam kasus ini.
Maqdir Ismail secara tegas mempertanyakan apakah pimpinan KPK mengetahui dan menyetujui proses hukum yang sarat dengan kejanggalan ini. Ia bahkan menuding adanya upaya untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto melalui cara-cara yang dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar asas hukum. Tim hukum berencana untuk mengajukan protes keras terhadap metode penyidikan yang dianggap kasar dan merendahkan proses peradilan. Mereka menilai, penggunaan bukti dan saksi yang demikian menghina akal sehat dan tidak menghormati prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Dalam OTT tersebut, beberapa pihak berhasil ditangkap, termasuk Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu), dan Saeful Bahri (kader PDI-P). Hasto dan Harun Masiku sendiri berhasil lolos dari penangkapan saat itu.