Tiga Model iPhone 16 Kantongi Izin Edar Kominfo, Perilisan di Indonesia Semakin Dekat

Tiga Varian iPhone 16 Raih Izin Edar Kementerian Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Izin Edar perangkat pos dan telekomunikasi bagi tiga model iPhone 16 series. Hal ini menandai langkah signifikan menuju peluncuran resmi perangkat tersebut di pasar Indonesia. Ketiga model yang telah mendapatkan izin tersebut adalah iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), dan iPhone 16 Pro Max (A3296). Informasi ini dikonfirmasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo pada Jumat, 14 Maret 2025. Masing-masing model telah memperoleh nomor sertifikat yang unik; 108553/DJID/2025 untuk iPhone 16 Plus, 108552/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro, dan 108550/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro Max. Perolehan izin ini menyusul keberhasilan iPhone 16 series dalam memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pekan sebelumnya.

Perizinan yang Masih Berjalan dan Tahapan Selanjutnya

Meskipun tiga model iPhone 16 telah mendapatkan izin edar dari Kominfo, dua model lainnya, iPhone 16 (A3287) dan iPhone 16e (A3409), masih dalam proses perizinan. Namun, mengingat kelima model iPhone 16 telah memenuhi persyaratan TKDN dengan nilai 40 persen – melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah – diperkirakan kedua model tersebut akan segera mendapatkan izin edar dalam waktu dekat. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, menegaskan bahwa dengan terpenuhinya persyaratan Postel, proses di Kementerian Kominfo telah selesai. "Kalau dari regulasi terkait Kominfo, (iPhone 16) sudah dapat digunakan di Indonesia," ujar Dwi dalam pernyataan terpisah. Namun, proses perilisan resmi masih memerlukan beberapa tahapan tambahan.

Tahapan Penting Menuju Perilisan Resmi

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, sertifikat Postel merupakan prasyarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini menjadi kunci untuk memperoleh nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Febri menjelaskan, "Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Kominfo, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut." Dengan demikian, perolehan izin edar dari Kominfo merupakan langkah krusial, tetapi bukan langkah akhir dalam proses perilisan iPhone 16 di Indonesia. Proses selanjutnya meliputi pengurusan TPP Impor, registrasi IMEI, dan Persetujuan Impor, sebelum produk tersebut dapat secara resmi dipasarkan di Indonesia. Proses ini memerlukan koordinasi dan kerja sama antar kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi kepentingan konsumen.

Kesimpulan

Perolehan izin edar Postel oleh tiga model iPhone 16 menandakan kemajuan signifikan menuju peluncuran resmi di Indonesia. Meskipun masih ada tahapan yang harus dilalui, proses ini menunjukkan komitmen Apple untuk memenuhi regulasi di Indonesia dan menghadirkan produknya kepada konsumen Tanah Air. Kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia diharapkan akan semakin meramaikan persaingan di segmen smartphone premium.