Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Teliti Bukti Ilmiah, 27 Saksi Diperiksa
Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI: Proses Ilmiah dan Antisipasi Unjuk Rasa
Polres Metro Jakarta Timur tengah menangani kasus kematian tragis mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang diduga akibat pengeroyokan di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, kendati penyelidikan telah memasuki tahap intensif. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara teliti dan ilmiah, mengikuti prosedur scientific crime investigation (SCI). Hal ini untuk memastikan akurasi dan menghindari kesimpulan prematur.
Proses SCI ini menuntut pemeriksaan menyeluruh dan terukur. Bukti-bukti fisik, seperti patahan pagar besi dan botol bekas minuman keras yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), telah diamankan. Selain itu, rekaman CCTV juga menjadi bagian penting dari investigasi. Lebih lanjut, penyelidikan juga mencakup autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA. Hasil dari rangkaian pemeriksaan ilmiah ini menjadi kunci untuk mengungkap kronologi kejadian dan penyebab kematian korban. Kepolisian menekankan bahwa kesimpulan akan disampaikan setelah seluruh hasil pemeriksaan forensik diterima dan dianalisis oleh para ahli yang berkompeten.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Bukti:
Hingga hari kedelapan pasca-laporan polisi, penyidik telah memeriksa 27 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, meliputi:
- 19 mahasiswa
- 5 petugas keamanan (sekuriti)
- 1 otoritas kampus
- 1 pihak rektorat
- Pihak rumah sakit UKI
Semua saksi saat ini masih berstatus saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi terus berupaya mengumpulkan informasi dan menelusuri setiap keterangan yang diberikan saksi untuk membangun rekonstruksi kejadian yang akurat. Proses identifikasi dan klarifikasi informasi menjadi kunci dalam penyelidikan ini, memastikan setiap keterangan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Antisipasi Unjuk Rasa dan Komitmen Transparansi:
Rencana demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa UKI di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 14 Maret 2025, telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengimbau agar demonstrasi dilakukan dengan tertib dan kondusif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun tetap menekankan pentingnya mentaati aturan hukum yang berlaku selama demonstrasi berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kepada para mahasiswa jika mereka merasa belum puas dengan proses yang telah dilakukan.
Proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Komitmen Kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban tetap menjadi prioritas utama. Transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.