Polda Kalsel Sita Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi yang Dijual Melebihi HET, Ancaman Sanksi Menanti Pangkalan Nakal

Pengungkapan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Tanah Laut, Kalimantan Selatan

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap praktik penjualan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Tanah Laut. Sebanyak 179 tabung gas 3 kg disita dari sebuah pangkalan di Jalan Ahmad Nawawi, Pelaihari. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh harga jual yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Kepolisian merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi, membenarkan adanya penyitaan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pangkalan tersebut menjual gas LPG 3 kg seharga Rp 22.000 per tabung, sementara HET yang ditetapkan oleh Bupati Tanah Laut adalah Rp 19.000. Keuntungan ilegal sebesar Rp 3.000 per tabung didapatkan oleh pemilik pangkalan dari praktik penjualan di atas HET ini. Proses penetapan tersangka masih dalam tahap pengembangan, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan jumlah dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku

PT Pertamina Patra Niaga turut memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Sales Area Manager Kalsel, Bondan Tri Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan. Jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang mungkin diberikan berupa teguran, penangguhan operasional (skorsing), hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Keputusan mengenai sanksi yang tepat akan diberikan setelah pihak Pertamina mendapatkan informasi resmi dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Kalsel. Hal ini menekankan komitmen Pertamina untuk memastikan penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

Dampak Penjualan di Atas HET

Praktik penjualan gas LPG 3 kg di atas HET ini jelas merugikan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah dan sangat bergantung pada subsidi gas tersebut. Kenaikan harga, meskipun terkesan kecil, dapat membebani anggaran rumah tangga dan mengurangi daya beli. Selain itu, praktik ini juga dapat mengganggu stabilitas pasar dan distribusi gas bersubsidi. Pemerintah dan pihak terkait harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Transparansi harga dan akses informasi yang mudah bagi masyarakat juga menjadi kunci penting dalam mencegah praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.

Langkah-langkah Pencegahan Ke Depan

Untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang, beberapa langkah penting perlu diambil. Peningkatan pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi dari hulu hingga hilir menjadi sangat krusial. Pemanfaatan teknologi informasi, seperti sistem pelacakan digital, dapat membantu dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan distribusi. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai HET dan mekanisme pengaduan juga perlu ditingkatkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi gas LPG bersubsidi.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum, diharapkan penyaluran gas LPG bersubsidi dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.