Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, Bela Tersangka Korupsi: Novel Baswedan Kritik Keras Sikapnya
Mantan Jubir KPK Bela Tersangka Korupsi: Kritik Keras dari Novel Baswedan
Langkah Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menuai kritik pedas dari Novel Baswedan. Hasto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK, menjalani sidang perdananya hari ini. Novel, mantan penyidik senior KPK, mengecam keterlibatan Febri dalam membela seorang tersangka korupsi, terutama mengingat rekam jejak keduanya dan peran PDIP dalam sejarah pelemahan KPK.
Novel Baswedan mengungkapkan keprihatinannya terhadap peran Febri Diansyah dalam kasus ini. Ia menilai, Febri tidak hanya menjalankan tugas sebagai pengacara di ruang sidang, namun juga secara aktif berupaya membentuk persepsi publik terhadap kasus yang menjerat Hasto. "Febri tidak hanya membela Hasto di pengadilan, tetapi juga terlihat berupaya membentuk opini publik," tegas Novel dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025. Novel menyoroti sejumlah kasus yang pernah ditangani Febri Diansyah pasca-menjabat sebagai Jubir KPK pada Desember 2019. Ia menyebut Febri pernah menjadi kuasa hukum dalam kasus Ferdy Sambo dan Syahrul Yasin Limpo (SYL), keduanya merupakan tersangka kasus korupsi. Peran Febri ini, menurut Novel, bertolak belakang dengan latar belakangnya sebagai aktivis anti-korupsi dan mantan pejabat KPK.
Lebih lanjut, Novel Baswedan mempertanyakan konsistensi Febri Diansyah. Ia menyinggung keterlibatan Hasto dan PDI-P dalam upaya pelemahan KPK pada tahun 2019, saat Febri masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK. "Ironis, saat kasus Harun Masiku dan Hasto terjadi, Febri masih menjadi Jubir KPK. Peran Hasto dan pihak lain dalam melemahkan KPK tidak boleh dilupakan," kata Novel. Ia menilai, peran Febri dalam membela Hasto seakan mengabaikan fakta sejarah tersebut. Sikap ini dinilai Novel sebagai sebuah "kebangetan".
Dalam sidang perdana kasus korupsi Hasto Kristiyanto hari ini, Jaksa KPK mendakwa Hasto dengan pasal suap dan perintangan penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan keterlibatan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum. Kritik dari Novel Baswedan ini semakin memperkeruh situasi dan memicu perdebatan publik terkait etika dan integritas mantan pejabat KPK yang kini beralih profesi menjadi pengacara tersangka korupsi.
Daftar poin penting yang dikritik Novel Baswedan terhadap Febri Diansyah:
- Membela tersangka korupsi setelah pernah menjadi Jubir KPK.
- Upaya membentuk opini publik terkait kasus Hasto Kristiyanto.
- Riwayat membela tersangka korupsi dalam kasus Sambo dan SYL.
- Seakan mengabaikan peran Hasto dan PDI-P dalam pelemahan KPK di masa lalu.
- Ketidakkonsistenan sikap antara idealisme anti-korupsi dengan tindakan membela tersangka korupsi.
Sidang kasus Hasto Kristiyanto akan terus bergulir, dan kritik dari Novel Baswedan terhadap Febri Diansyah dipastikan akan menjadi pertimbangan penting dalam menilai jalannya proses persidangan dan implikasinya terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.