PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Desak DPR Intervensi Pencairan Pesangon dan THR

PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Desak DPR Intervensi Pencairan Pesangon dan THR

Serikat Pekerja PT Sritex mendesak DPR RI untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi lebih dari 10.000 pekerjanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Desakan tersebut disampaikan langsung kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 4 Maret 2025. Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya pencairan hak-hak pekerja tersebut, yang dinilai semakin mendesak mengingat perayaan Idul Fitri yang sudah semakin dekat.

Slamet menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan secara mendadak pada 1 Maret 2025, setelah sebelumnya pemerintah memastikan tidak ada PHK, telah menimbulkan kesulitan besar bagi para pekerja. Informasi mengenai PHK baru diterima pekerja sekitar tanggal 26 Februari 2025, sementara perusahaan tetap beroperasi hingga sebelum pengumuman resmi tersebut. “Ketidakpastian ini sangat memberatkan kami. Meskipun kami menghormati proses hukum kepailitan, hak-hak kami sebagai pekerja harus segera dipenuhi,” tegas Slamet dalam keterangannya sebelum RDPU.

Besaran total hak yang harus dibayarkan kepada para pekerja masih dalam proses perhitungan, diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Perhitungan akan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga besaran pesangon akan bervariasi tergantung masa kerja masing-masing pekerja. Serikat Pekerja meminta agar pembayaran dilakukan secara keseluruhan, bukan per individu, untuk mempercepat proses pencairan.

Selain menuntut pembayaran pesangon dan THR, Serikat Pekerja juga meminta DPR RI untuk memfasilitasi percepatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan online yang diwajibkan, menurut Slamet, menimbulkan kendala mengingat jumlah pekerja yang di-PHK sangat besar, lebih dari 10.660 orang. “Kami berharap Komisi IX DPR RI dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan maksimal dan mempercepat proses pencairan, mengingat kebutuhan mendesak para pekerja untuk menghadapi Idul Fitri,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, telah menyatakan bahwa para pekerja baru dapat mengakses JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pembayaran pesangon dan THR masih tertunda menunggu kesiapan finansial dari kurator. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun telah berupaya mempercepat proses pencairan hak-hak pekerja tersebut.

Dalam RDPU tersebut, Serikat Pekerja berharap Komisi IX DPR RI dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, kurator, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan cepat dan tepat. Mereka mendesak agar DPR RI berperan aktif dalam mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan ribuan mantan pekerja Sritex dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan layak.

Poin-poin penting yang disampaikan Serikat Pekerja kepada Komisi IX DPR RI:

  • Desakan pembayaran pesangon dan THR segera.
  • Perhitungan pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
  • Permintaan pembayaran pesangon secara keseluruhan, bukan per individu.
  • Percepatan pencairan JHT dan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dukungan DPR RI untuk memastikan pelayanan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jumlah pekerja yang terdampak PHK lebih dari 10.660 orang.