Overkapasitas Lapas Lumajang: Tantangan dan Upaya Implementasi Restorative Justice

Overkapasitas Lapas Lumajang: Tantangan dan Upaya Implementasi Restorative Justice

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, saat ini tengah menghadapi permasalahan serius terkait overkapasitas. Data terbaru menunjukkan jumlah warga binaan mencapai 759 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 250 orang. Kondisi ini menunjukkan angka overkapasitas mencapai tiga kali lipat dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai tantangan, mulai dari masalah kesehatan, sanitasi, hingga keamanan di dalam lapas.

Salah satu upaya yang digagas untuk mengatasi permasalahan ini adalah peningkatan implementasi Restorative Justice (RJ). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, menjelaskan bahwa instansi penegak hukum di Lumajang, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lapas, telah sepakat untuk mendorong penerapan RJ yang lebih luas. Namun, kenyataannya, implementasi RJ di Lumajang masih jauh dari harapan. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, hanya tiga kasus yang diselesaikan melalui RJ, meliputi penadahan, pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan. Kondisi ini berlanjut hingga tahun 2024, dengan jumlah kasus RJ yang masih tetap tiga. Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini (Maret 2025), belum ada satu pun kasus yang diselesaikan melalui RJ, meskipun terdapat satu kasus yang tengah diajukan untuk dipertimbangkan melalui mekanisme RJ.

Minimnya penerapan RJ di Lumajang diakibatkan oleh beberapa faktor. Perbedaan persepsi dan sudut pandang antara penyidik kepolisian dan jaksa dalam menangani kasus hukum menjadi salah satu kendala utama. Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lumajang berencana untuk membuat pedoman perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan seragam bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kasus-kasus yang layak diproses melalui RJ.

Yudhi Teguh Santoso menekankan pentingnya peningkatan implementasi RJ sebagai solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan di Lapas Lumajang. Penerapan RJ yang lebih efektif akan secara langsung mengurangi jumlah tahanan yang ditahan di lapas, mengingat tersangka yang menjalani proses RJ umumnya tidak ditahan. Selain itu, upaya ini sejalan dengan prinsip negara dalam memanusiakan warga binaan dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara. Peningkatan kualitas hidup warga binaan di tengah kondisi overkapasitas lapas menjadi prioritas utama yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dan kerjasama yang lebih kuat dari seluruh stakeholder terkait untuk mendukung dan mensukseskan program RJ di Lumajang.

Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan ke depan termasuk sosialisasi dan pelatihan kepada aparat penegak hukum terkait mekanisme dan kriteria penerapan RJ, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RJ untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program tersebut. Dengan demikian, diharapkan permasalahan overkapasitas Lapas Lumajang dapat teratasi secara bertahap dan berkelanjutan, serta memberikan keadilan yang lebih manusiawi bagi para pelaku tindak pidana.