Razia Miras di Koja Berhasil Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Razia Miras di Koja Berhasil Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Polisi Sektor Koja berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Kamis malam, 13 Maret 2025. Razia yang menyasar warung kelontong di Jalan Cemara, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, membuahkan hasil berupa penyitaan tiga dus besar berisi miras berbagai jenis. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, yang dikonfirmasi Jumat (14/3/2025), miras tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam kardus cokelat di warung milik WR (26). AKP Chandra menjelaskan bahwa miras yang disita terdiri dari anggur ginseng, dan keseluruhannya masih tersegel, mengindikasikan kesiapan untuk diperjualbelikan.
Penemuan ini menjadi bukti nyata maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Koja. Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polsek Koja ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti terlibat dalam penjualan minuman keras tanpa izin. Penyimpanan miras dalam jumlah yang cukup signifikan, sebagaimana ditemukan dalam razia ini, menunjukkan skala operasional yang terorganisir. Ketegasan aparat dalam menindaklanjuti temuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran miras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyitaan, seluruh miras yang diamankan langsung dimusnahkan oleh pihak kepolisian guna mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membatasi akses dan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian meliputi investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi miras ilegal tersebut. Polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan guna mencegah munculnya kembali kasus serupa. Pemilik warung, WR, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan yang terkait dengan peredaran miras ilegal. Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Rincian temuan: * Lokasi: Jalan Cemara, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara * Waktu: Kamis malam, 13 Maret 2025 * Jenis Miras: Anggur ginseng * Jumlah: Tiga dus besar (Jumlah botol tidak disebutkan secara rinci) * Tersangka: WR (26) * Tindakan: Penyitaan dan pemusnahan miras. * Operasi: Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)