Penyegelan Bobocabin Gunung Mas: Konsekuensi Pelanggaran Tata Ruang dan Ancaman Kerusakan Ekosistem DAS
Penyegelan Bobocabin Gunung Mas: Konsekuensi Pelanggaran Tata Ruang dan Ancaman Kerusakan Ekosistem DAS
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaksanakan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang terbukti melanggar aturan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Tiga lokasi di kawasan Sentul dan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, menjadi sasaran operasi ini, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Maret 2025. Salah satu lokasi yang disegel adalah penginapan Bobocabin milik PT Bobobox Aset Management karena pelanggaran izin tata ruang.
Penyegelan Bobocabin di Gunung Mas merupakan bagian dari operasi yang lebih luas untuk menanggulangi kerusakan lingkungan di DAS Ciliwung dan Bekasi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan keprihatinannya atas perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut. Awalnya lahan tersebut merupakan perkebunan, namun kini telah berubah menjadi area penginapan tanpa mengikuti prosedur perubahan tata ruang yang semestinya. "Ini izin perkebunan tetapi berubah fungsi lahan. Setahu saya PTPN itu kalau dia mau berubah, ubah dulu tata ruangnya. Di sini kan fungsinya perkebunan, di KSO-kan. Perkebunan 33 sudah jadi KSO, itu yang kita minta dicabut KSO-nya," jelas Menteri Zulhas. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari aktivitas yang merugikan.
Selain Bobocabin, dua lokasi lain yang juga disegel adalah Gunung Geulis Country Club karena permasalahan sampah dan izin pengelolaan limbah B3, serta Summarecon Bogor akibat ketidaksesuaian pembangunan dengan aturan pengendalian sedimentasi sungai. Di ketiga lokasi tersebut, KLH memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut hadir dalam operasi penyegelan ini dan menegaskan komitmen KLH dalam percepatan rehabilitasi DAS Bekasi dan Ciliwung.
Dampak Perubahan Tata Ruang dan Upaya Restorasi Ekosistem
Perubahan tata ruang yang signifikan di DAS Bekasi, terutama sejak tahun 2022, telah meningkatkan tingkat erosi secara mengkhawatirkan. Alih fungsi lahan yang masif menjadi area perumahan, permukiman, pertanian, dan industri tambang telah mengganggu keseimbangan ekosistem. Luas DAS Bekasi mencapai sekitar 145 ribu hektare, dengan segmen Puncak mencakup 28 ribu hektare, di mana 12.500 hektare berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem dan pengendalian bencana. Kerusakan lingkungan di hulu berdampak langsung pada masyarakat di hilir, terutama dalam bentuk banjir dan kekurangan air bersih, menurut Menteri LH Hanif.
Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat program restorasi ekosistem melalui penanaman pohon di berbagai titik strategis dan memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Kerja sama antara masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian ekosistem DAS. Penindakan tegas terhadap pelanggaran seperti yang dilakukan terhadap Bobocabin menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
Kesimpulan
Penyegelan Bobocabin Gunung Mas dan dua lokasi lainnya menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan aturan tata ruang. Upaya restorasi ekosistem dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah bencana alam dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang. Kerja sama multipihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.