Kemnaker Jelaskan Hak THR Pekerja Kontrak yang Habis Masa Kerjanya Sebelum Lebaran

Kemnaker Jelaskan Hak THR Pekerja Kontrak yang Habis Masa Kerjanya Sebelum Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya. Beredarnya pertanyaan di masyarakat mengenai hal ini mendorong Kemnaker untuk memberikan penjelasan resmi guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker menegaskan bahwa pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak berhak menerima THR. Hal ini ditegaskan Kemnaker melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial resmi mereka. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Lebih lanjut, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini mengatur ketentuan pembayaran THR, menekankan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas menyampaikan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tanpa pencicilan. Beliau juga mengimbau perusahaan untuk memperhatikan ketentuan ini dengan seksama.

Selain mengatur THR bagi pekerja/buruh, Kemnaker juga mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Besaran bonus ini mencapai hingga 20% dari pendapatan rata-rata pengemudi selama 12 bulan terakhir, dengan penyesuaian proporsional berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik berhak mendapatkan bonus yang lebih tinggi.

Kemnaker berharap dengan adanya klarifikasi dan regulasi yang jelas ini, dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja, perusahaan, maupun platform digital. Tujuan utama adalah untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terciptanya pelaksanaan THR dan BHR yang adil dan transparan di seluruh Indonesia.

Point-point penting yang perlu diperhatikan:

  • Pekerja kontrak yang habis masa kerjanya sebelum Lebaran tidak berhak atas THR.
  • THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayarkan penuh.
  • THR diberikan secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
  • Pengemudi dan kurir online berhak atas bonus hari raya hingga 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, disesuaikan dengan kinerja.
  • Sumber hukum acuan: PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.