Firli Bahuri Kembali Uji Status Tersangka Melalui Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Uji Status Tersangka Melalui Praperadilan
Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si., kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini, yang teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, bertujuan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Kapolri cq Kapolda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang sidang perdananya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025. Informasi ini dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Maret 2025. Meskipun jadwal sidang perdana telah ditetapkan, detail petitum permohonan belum dipublikasikan melalui SIPP.
Langkah hukum ini menandai upaya ketiga Firli Bahuri untuk menggugat status tersangkanya. Sebelumnya, dua upaya praperadilan yang diajukan pada 24 November 2023 dan 22 Januari 2024, masing-masing berakhir dengan penolakan dan pencabutan gugatan oleh pemohon. Gugatan praperadilan terbaru ini kembali menyorot kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023, setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara. Dugaan tersebut berpusat pada tindakan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL dalam konteks penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Proses penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, termasuk Firli Bahuri, SYL, dan ajudan mereka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri di dua lokasi berbeda, yakni di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keputusan Firli Bahuri untuk kembali mengajukan praperadilan menunjukkan keseriusannya dalam mempersoalkan legalitas penetapan status tersangkanya. Hasil dari gugatan praperadilan ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum yang tengah dihadapi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari persidangan praperadilan yang akan segera dimulai.
Catatan: Informasi mengenai detail petitum permohonan akan diinformasikan lebih lanjut setelah tersedia di laman SIPP PN Jakarta Selatan.