Wagub DKI Larang Paksa Pengusaha Beri THR, Tegaskan Batas Kewajaran Dana Lebaran di Lingkungan RT/RW

Wagub DKI Larang Paksa Pengusaha Beri THR, Tegaskan Batas Kewajaran Dana Lebaran di Lingkungan RT/RW

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dengan tegas melarang praktik pungutan liar Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus Rukun Warga (RW) kepada pengusaha. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya surat edaran dari pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang meminta THR kepada pengusaha yang memanfaatkan lahan parkir di wilayah tersebut. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang keliru dan tidak dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rano Karno memberikan contoh kasus tersebut sebagai tindakan yang tidak boleh ditiru, menekankan bahwa permintaan THR secara paksa kepada pengusaha merupakan pelanggaran dan tidak dapat ditoleransi.

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan sanksi bagi pengurus RW yang terlibat, Rano Karno menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah jelas salah dan tidak memerlukan surat peringatan. Ia membedakan antara pungutan liar dengan pengumpulan dana sukarela yang masih dalam batas wajar, seperti yang sering dilakukan untuk keperluan operasional keamanan dan kebersihan lingkungan menjelang Lebaran. Menurutnya, pengumpulan dana untuk keperluan seperti petugas keamanan atau kebersihan lingkungan selama Idul Fitri masih dapat diterima, selama tetap dilakukan secara transparan dan tidak berlebihan. Hal ini penting untuk membedakan antara inisiatif warga yang bersifat sukarela dengan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh oknum pengurus RW.

Lebih lanjut, Rano Karno juga menyinggung terkait permintaan THR dari organisasi masyarakat (ormas). Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada ormas yang melakukan hal tersebut karena bukan merupakan lembaga penegak hukum. Namun, ia kembali menegaskan bahwa praktik tersebut tetap termasuk pungutan liar dan tidak dibenarkan. Rano Karno menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dari semua pihak untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Kasus surat edaran permintaan THR dari RW 02 Jembatan Lima yang viral di media sosial menjadi titik awal pembahasan ini. Surat tersebut berisi permintaan THR kepada pengusaha yang menggunakan lahan parkir, dengan alasan dana akan dialokasikan untuk anggota Linmas dan kepengurusan RW. Sekretaris RW 02 Jembatan Lima mengakui bahwa permintaan THR tersebut telah dilakukan selama tiga tahun terakhir menjelang Idul Fitri. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan RT/RW, serta pentingnya penegakan aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan agar setiap kegiatan yang melibatkan dana masyarakat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, Rano Karno menghimbau agar seluruh pengurus RT/RW dan organisasi masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan peraturan yang berlaku, serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan merupakan kunci penting dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga harmoni di lingkungan masyarakat.

Catatan: Informasi mengenai sanksi dan langkah hukum lebih lanjut dapat diperoleh dari instansi terkait.