Ayah di Bekasi Didakwa Pemerkosaan Berulang Terhadap Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara
Ayah di Bekasi Didakwa Pemerkosaan Berulang Terhadap Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus kekerasan seksual mengguncang Kota Bekasi. USJ (46), seorang ayah, didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang perempuan berusia 22 tahun, sebanyak lebih dari 20 kali. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban, yang selama ini menjadi sasaran tindakan biadab ayahnya, memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan resmi Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3/2025), aksi bejat USJ bermula pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku, yang baru pulang kerja, langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya di kamar kontrakan mereka. Kejadian tersebut bukan insiden tunggal. Sianturi menjelaskan bahwa pelaku secara berulang-ulang memperkosa korban, dengan jumlah yang melebihi 20 kali. Lebih mencengangkan lagi, USJ bahkan memaksa korban untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil, menunjukkan kepenggunaan yang terencana dan kejam dari pelaku.
Kejadian ini baru terungkap setelah korban, yang merasa tertekan dan terbebani oleh tindakan sang ayah, mencari bantuan dari dua orang yang dikenalinya: RH, selaku ketua RT setempat, dan SN, pemilik kontrakan. Dengan dukungan keduanya, korban memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke Polres Metro Bekasi Kota. Keputusan korban untuk melapor merupakan langkah berani yang menunjukkan tekadnya untuk mendapatkan keadilan.
Atas perbuatannya yang sangat keji dan melanggar norma kemanusiaan, USJ dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu penjara selama maksimal 12 tahun. Proses hukum kini tengah berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan urgensi perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan seksual. Pihak berwenang diharapkan terus berkomitmen untuk melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi pemulihan korban. Selain itu, peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan seksual di tengah masyarakat juga menjadi kunci penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Berikut beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dari kasus ini:
- Pelaku adalah ayah kandung korban.
- Peristiwa pemerkosaan terjadi berulang kali, lebih dari 20 kali.
- Pelaku memaksa korban minum pil KB.
- Korban mendapatkan bantuan dari Ketua RT dan pemilik kontrakan.
- Pelaku dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan terlindungi. Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah dan menangani kejahatan seksual ini.