Penganiayaan di Ambon: Korban Duga Dendam Terkait Kasus Korupsi Dana BOS

Penganiayaan di Ambon: Korban Duga Dendam Terkait Kasus Korupsi Dana BOS

Seorang pemuda di Kota Ambon, EY (28), menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda pada Senin, 3 Maret 2025. Peristiwa ini terjadi saat EY hendak menjemput anaknya di rumah mertua di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau. Laporan polisi telah dibuat, dan lima saksi, termasuk korban, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga Jumat, 14 Maret 2025, para pelaku penganiayaan belum juga ditahan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

EY menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 17.30 WIT, ia bersama istrinya tiba di rumah mertua. Tiba-tiba, mereka diserang oleh sekitar 15 orang pemuda. Yang mengejutkan, korban mengenali salah satu pelaku sebagai anak dari kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon, yang saat ini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 6,06 miliar. Kepala sekolah tersebut diduga melakukan korupsi dana BOS dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. EY menyebut salah satu pelaku yang memukulinya adalah KK, anak dari kepala sekolah tersebut. Korban mengalami luka memar di wajah, bibir, dan tangan akibat penganiayaan tersebut.

Lebih lanjut, EY menduga motif penganiayaan berlatar belakang dendam. Menurutnya, ia pernah menulis opini di media massa terkait kasus korupsi dana BOS di SMPN 9 Ambon, yang melibatkan ibu salah satu pelaku penganiayaan. Dugaan adanya kaitan antara opini tersebut dengan aksi kekerasan ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait potensi intimidasi dan upaya menghalang-halangi proses hukum.

Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, menjelaskan bahwa pelaku belum ditahan karena proses hukum yang harus dilalui, sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama. Namun, lambatnya proses penahanan dan dugaan motif dendam terkait kasus korupsi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. EY sendiri mengaku merasa terancam dan tidak dapat kembali ke rumah mertuanya karena kejadian tersebut. Ia berharap kepolisian segera menangkap para pelaku dan memberikan rasa keadilan atas apa yang dialaminya. Laporan polisi yang dibuat korban bernomor LP-B/30/III/2025/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/POLDA MALUKU.

Detail Luka yang Diderita EY:

  • Luka pada pipi wajah sebelah kiri
  • Luka pada samping bibir kiri sebelah bawah
  • Bengkak pada pergelangan tangan kanan
  • Bengkak pada lengan tangan sebelah kiri

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan keterkaitan antara kasus korupsi dan aksi kekerasan. Proses hukum yang sedang berjalan dinantikan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan publik.