Baznas Sumsel Tetapkan Zakat Fitrah dan Mal Rp 37.500 dan 2,5% untuk 2025

Baznas Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2025

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat maal (harta) untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan penetapan besaran zakat tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan kondisi ekonomi masyarakat Sumatera Selatan.

Ketua Baznas Sumatera Selatan, Ahmad Marjudin, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah sebesar Rp 37.500 per jiwa didasarkan pada harga beras, komoditas pokok masyarakat, yang mencapai Rp 15.000 per kilogram. Masyarakat memiliki pilihan untuk membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau dengan uang tunai senilai Rp 37.500. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi mustahik (yang berhak menerima zakat) dan muzakki (yang wajib membayar zakat) dalam menjalankan kewajiban keagamaan mereka.

Ketentuan Zakat Fitrah dan Waktu Pembayaran:

  • Besaran zakat fitrah: Rp 37.500 per jiwa atau 2,5 kg beras.
  • Waktu pembayaran: Mulai awal Ramadan hingga sebelum khutbah salat Idul Fitri.
  • Imbauan: Baznas Sumsel mengimbau masyarakat untuk segera membayar zakat fitrah agar proses pendistribusian dapat berjalan lancar dan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.

Ketentuan Zakat Mal (Harta):

Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan ketentuan mengenai zakat maal. Zakat maal merupakan kewajiban bagi muslim yang memiliki harta kekayaan tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun). Jenis harta yang dikenakan zakat maal meliputi:

  • Hasil perdagangan
  • Pendapatan sewa rumah
  • Uang tunai atau deposito
  • Emas dan perak

Nisab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas yang telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat yang wajib dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari total harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan keseimbangan distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

Baznas Sumsel berharap dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan zakat maal ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan lebih baik dan optimal. Lembaga ini juga berkomitmen untuk mendistribusikan zakat yang terkumpul secara transparan dan tepat sasaran guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.