Revisi UU TNI: DPR dan Pemerintah Bahas Intensif Tiga Poin Krusial

Revisi UU TNI: DPR dan Pemerintah Bahas Intensif Tiga Poin Krusial

Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak intensif. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat maraton di Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025, yang berlangsung hingga malam hari. Rapat yang melibatkan Panitia Kerja (Panja) UU TNI dari DPR dan Pemerintah ini difokuskan pada tiga pasal krusial yang dinilai perlu penyempurnaan. Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyatakan bahwa rapat dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga larut malam.

Target penyelesaian revisi UU TNI ini, menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, dibidik rampung sebelum masa reses DPR, idealnya di bulan Ramadan. Sjafrie sebelumnya telah memaparkan poin-poin revisi dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Selasa, 11 Maret 2025. Tiga pasal utama yang menjadi fokus revisi adalah: Pasal 3 (kedudukan TNI), Pasal 47 (penempatan prajurit di kementerian/lembaga), dan Pasal 43 (batas usia pensiun).

Menhan Sjafrie menjelaskan lebih lanjut mengenai revisi Pasal 47 yang mengatur penugasan prajurit aktif TNI di instansi pemerintah. Ia menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto, selaku Panglima Tertinggi, terkait perlunya pensiun dini bagi prajurit yang akan menempati posisi di kementerian/lembaga. "Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," tegas Sjafrie. Ia menambahkan bahwa seleksi penugasan tersebut akan didasarkan pada kapabilitas, eligibilitas, loyalitas kepada negara, serta pemahaman yang kuat terhadap Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Lebih lanjut, Sjafrie merinci 15 institusi yang selama ini memungkinkan penempatan prajurit aktif TNI, berdasarkan UU 34 yang berlaku saat ini. Daftar tersebut meliputi:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korbid Polkam)
    1. Kementerian Pertahanan
    1. Sekretariat Militer Presiden
    1. Badan Intelijen Negara
    1. Badan Siber dan Sandi Negara
    1. Lembaga Ketahanan Nasional
    1. Dewan Pertahanan Nasional
    1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
    1. Badan Narkotika Nasional
    1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    1. Badan Keamanan Laut
    1. Kejaksaan Agung
    1. Mahkamah Agung

Proses revisi UU TNI ini menjadi sorotan mengingat implikasinya terhadap struktur dan peran TNI dalam konteks sipil-militer. Kejelasan aturan terkait penugasan prajurit di instansi pemerintah dan pengaturan batas usia pensiun menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas TNI.