Airlangga Hartarto Imbau Pembayaran THR Lebih Cepat dari Jadwal Pemerintah
Airlangga Hartarto Imbau Pembayaran THR Lebih Cepat dari Jadwal Pemerintah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan himbauan kepada para pengusaha di Indonesia untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. Imbauan ini disampaikan usai menghadiri acara buka puasa bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Airlangga menekankan pentingnya kepedulian sosial dan peran aktif dunia usaha dalam memberikan THR lebih cepat dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat menjelang Hari Raya dan sekaligus merangsang pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa langkah proaktif dalam pembayaran THR ini selaras dengan semangat bulan Ramadhan yang penuh berkah. Ia berharap para pengusaha, yang merupakan bagian integral dari roda perekonomian nasional, dapat menunjukkan komitmen sosial mereka dengan memberikan THR lebih dini. Selain itu, Airlangga juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas lapangan kerja, sebuah aspek krusial dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia mendorong pengusaha untuk fokus pada strategi ekspansi bisnis yang mampu menciptakan lapangan kerja baru, khususnya di sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dalam menyerap tenaga kerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 yang mengatur secara rinci ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. SE tersebut mencakup tujuh poin penting, antara lain:
- Kelompok Penerima THR: Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus, baik yang terikat PKWTT maupun PKWT.
- Jangka Waktu Pembayaran: THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Besaran THR:
- Satu bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
- Proporsional berdasarkan masa kerja untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
- Perhitungan Upah untuk Pekerja Harian Lepas: Rata-rata upah 12 bulan terakhir (masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah per bulan selama masa kerja (masa kerja kurang dari 12 bulan).
- Perhitungan Upah Berbasis Satuan Hasil: Upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.
- Ketentuan Khusus Perjanjian Kerja: Jika perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan menetapkan THR lebih besar, maka besaran tersebut yang berlaku.
- Pembayaran Penuh: THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Airlangga juga memberikan konfirmasi singkat terkait kondisi fiskal pemerintah, menyatakan bahwa penerimaan negara hingga Maret masih berada dalam range yang direncanakan di APBN 2025. Ia optimis penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk mineral batubara dan cukai, akan mampu menutup defisit APBN. Ia juga menegaskan bahwa proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah memiliki regulasi tetap akan berjalan, dan proyek baru akan terus berprogres.
Himbauan Airlangga ini diharapkan dapat mendorong para pengusaha untuk bertindak cepat dan bertanggung jawab dalam memberikan THR kepada karyawannya, sekaligus memperkuat iklim positif dalam hubungan industrial di Indonesia.