DPR Temukan Ketidaksesuaian Kemasan Minyakita dalam Sidak Distribusi
DPR Temukan Ketidaksesuaian Kemasan Minyakita dalam Sidak Distribusi
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, melaporkan hasil sidak yang dilakukan komisi tersebut ke pasar induk untuk meninjau distribusi dan harga minyak goreng Minyakita pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidak ini difokuskan pada dua hal utama: kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kualitas produk Minyakita itu sendiri, termasuk volume isi dan kualitas kemasan. Hasil pengecekan di tiga lokasi berbeda menunjukkan bahwa isi bersih Minyakita dalam kemasan kantung (pouch) sesuai dengan yang tertera, yaitu 1 liter. Namun, temuan penting muncul terkait kemasan botol Minyakita.
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume pada kemasan botol Minyakita. Meskipun volume isi kemasan pouch terpantau akurat, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di lapangan, kemasan botol Minyakita lebih rentan terhadap penyimpangan volume. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi VI DPR, mengingat potensi kerugian bagi konsumen akibat ketidaksesuaian isi kemasan.
"Alhamdulillah, dari tiga produsen yang kami periksa, Minyakita kemasan pouch memiliki volume sesuai dengan yang tertera, yaitu 1 liter," ungkap Bafagih. "Namun, kami menerima laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan potensi masalah pada kemasan botol. Kemasan botol seringkali menjadi titik rawan manipulasi," tambahnya. Lebih lanjut, Bafagih menjelaskan bahwa temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengemasan, khususnya untuk kemasan botol Minyakita.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan sidak langsung ke pabrik yang memproduksi kemasan botol Minyakita. Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keakuratan proses pengemasan, serta mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Pihak Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya pelanggaran regulasi terkait standar kemasan dan volume isi produk. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai standar.
Komisi VI DPR berharap sidak ini akan menjadi langkah awal untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh rantai pasok Minyakita. Selain itu, diharapkan agar distribusi Minyakita ke pasaran dapat berjalan lancar dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses, dari produksi hingga distribusi, diharapkan mampu menjamin ketersediaan minyak goreng Minyakita bagi masyarakat dengan harga dan kualitas yang sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah perbaikan dan pengawasan yang lebih komprehensif diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen di masa mendatang. Komisi VI DPR akan terus memantau perkembangan situasi dan mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Kesimpulan: Sidak yang dilakukan Komisi VI DPR dan Kemendag menemukan adanya potensi masalah pada volume isi Minyakita dalam kemasan botol, meskipun kemasan pouch terpantau sesuai standar. Hal ini menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengemasan dan distribusi untuk melindungi konsumen.