Dua Pria Ditangkap Usai Rampas Uang dan Ponsel dengan Menyamarkan Diri Sebagai Polisi
Dua Pria Ditangkap Usai Rampas Uang dan Ponsel dengan Menyamarkan Diri Sebagai Polisi
Kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan menyamar sebagai petugas kepolisian terjadi di Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis malam (13/3/2025) pukul 21.30 WIB. Korbannya, tiga orang warga sipil yang tengah berjalan kaki, menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut. Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari aksi intimidasi para pelaku.
Salah satu pelaku, yang diketahui bernama RE (35 tahun), tiba-tiba muncul dari sisi kiri jalan dan menghentikan paksa ketiga korban dengan perintah keras, “Minggir! Minggir! Berhenti dulu!”. Dengan sikap dan bahasa yang mengancam, RE memaksa korban untuk berhenti dan duduk jongkok. Selanjutnya, RE mulai memeriksa tubuh dan pakaian korban, seraya melontarkan tuduhan melakukan transaksi narkoba jenis Tramadol. Aksi ini dilakukan dengan gestur dan intonasi suara yang dibuat-buat layaknya seorang petugas yang sedang melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, pelaku lain, HS alias Aceng (35 tahun), muncul dan bergabung dalam aksi tersebut. Keduanya secara bersama-sama berpura-pura sebagai anggota polisi, memeriksa dan menggeledah korban dengan tuduhan yang sama. Dalam kesempatan ini, Aceng berhasil mengambil sebuah ponsel merek Infinix dan sebungkus rokok dari saku salah satu korban. Lebih lanjut, ia juga mengambil dompet dari korban lainnya, F, dan mengambil uang tunai sebesar Rp 70.000. Meskipun dompet dikembalikan, RE kemudian kembali mengintimidasi F dengan meminta uang lebih, sambil memegang pinggang F dan menekannya dengan pertanyaan, “Yang benar lu punya duit?”.
F, yang ketakutan, memohon agar tidak seluruh uangnya diambil karena uang tersebut untuk ongkos pulang. Korban lainnya, IMY, juga membantah tuduhan transaksi narkoba, namun direspon oleh Aceng dengan ancaman kekerasan, “Gue gampar lu!”. Ketakutan dan intimidasi tersebut membuat korban pasrah dan pelaku berhasil melarikan diri setelah mengambil barang-barang korban.
Beruntung, berkat laporan korban ke Polsek Metro Tanah Abang dan kesigapan Tim Opsnal, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu kilometer dari lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu ponsel Infinix, uang tunai pecahan Rp 50.000, dan satu bungkus rokok berisi enam batang berhasil diamankan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu buah ponsel Infinix
- Uang tunai pecahan Rp 50.000
- Satu bungkus rokok berisi 6 batang rokok