Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2024: Formulir 1770S dan 1770SS via e-Filing
Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2024: Formulir 1770S dan 1770SS via e-Filing
Wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024 hingga 31 Maret 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyediakan layanan e-Filing melalui situs djponline.pajak.go.id untuk kemudahan pelaporan. Sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan dan belum diimplementasikan untuk pelaporan SPT tahun ini. Pedoman berikut akan memberikan panduan komprehensif mengenai pengisian formulir 1770S dan 1770SS, memastikan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu.
Memahami Perbedaan Formulir 1770S dan 1770SS
Pemilihan formulir SPT bergantung pada besaran penghasilan tahunan wajib pajak. Perbedaan utama terletak pada batasan penghasilan tersebut:
- Formulir 1770S: Digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp 60.000.000. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber wajib menyertakan bukti potong pajak, seperti formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (untuk Pegawai Negeri Sipil/PNS).
- Formulir 1770SS: Ditujukan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tahunan Rp 60.000.000 atau kurang. Formulir ini dirancang untuk penyederhanaan pelaporan bagi wajib pajak dengan penghasilan yang lebih rendah.
Langkah-langkah Pengisian Formulir 1770S via e-Filing
Berikut langkah-langkah detail pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing menggunakan formulir 1770S:
- Akses situs DJP Online: Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Login: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode CAPTCHA, lalu klik "Login".
- Buat SPT Baru: Pilih menu "Lapor" > "e-Filing" > "Buat SPT".
- Informasi SPT: Tentukan tahun pajak (2024) dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
- Unggah Bukti Potong: Jika memiliki bukti potong (1721-A1 atau 1721-A2), klik "Tambah" dan unggah data sesuai dengan formulir tersebut.
- Rincian Penghasilan: Masukkan detail penghasilan, termasuk:
- Penghasilan Neto Dalam Negeri dari pekerjaan dan sumber lain.
- Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (misalnya, warisan).
- Penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Final (misalnya, hadiah undian).
- Daftar Harta: Cantumkan daftar harta yang dimiliki, seperti kendaraan, perhiasan, atau properti.
- Utang dan Tanggungan: Isi data utang, tanggungan keluarga, dan zakat/sumbangan keagamaan (jika ada).
- Status Perkawinan: Tentukan status perkawinan dan isi informasi pasangan jika diperlukan.
- Verifikasi Perhitungan: Periksa perhitungan pajak. Jika terdapat kekurangan pembayaran, lakukan pembayaran sebelum mengirimkan SPT. Jika nihil, lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Konfirmasi dan Kirim: Klik "Setuju" untuk mengirimkan SPT.
Langkah-langkah Pengisian Formulir 1770SS via e-Filing
Untuk wajib pajak yang menggunakan formulir 1770SS, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses dan Login: Ikuti langkah 1 dan 2 seperti pada panduan Formulir 1770S.
- Buat SPT Baru: Ikuti langkah 3 seperti pada panduan Formulir 1770S.
- Isi Bagian A: Masukkan data Pajak Penghasilan berdasarkan formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
- Isi Bagian B: Masukkan data Pajak Penghasilan Lainnya (jika ada).
- Isi Bagian C: Masukkan data Daftar Harta dan Kewajiban.
- Isi Bagian D: Isi bagian Pernyataan dan klik "Setuju".
- Verifikasi dan Kirim: Periksa ringkasan SPT, ambil kode verifikasi, dan periksa email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Kesimpulan
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2024 dengan lancar dan tepat waktu. Ingat, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025. Jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.