Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene Patwal Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat
Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene Patwal Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat
Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, menyatakan komitmennya untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin apel di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). Kakorlantas menekankan pentingnya responsivitas terhadap kritik dan saran konstruktif dari publik demi peningkatan kinerja dan citra kepolisian.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah penggunaan sirene kendaraan patwal, yang seringkali dianggap mengganggu, khususnya di tengah kemacetan lalu lintas. Irjen Agus menginstruksikan Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sirene tersebut. Evaluasi ini meliputi efektivitas penggunaan sirene dalam konteks operasional, serta dampaknya terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kakorlantas bahkan mengungkapkan kemungkinan untuk menghilangkan penggunaan sirene panjang pada kendaraan patwal dan menggantinya dengan sistem peringatan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Gagasan ini muncul sebagai respon atas berbagai masukan dan keluhan yang diterima dari masyarakat.
"Banyak saran dan masukan yang kami terima, bahkan dari masyarakat yang kurang menyukai penggunaan sirene ini," ujar Irjen Agus. "Saya pribadi pun kurang menyukai pengawalan dengan sirene yang berisik. Ini menunjukkan perlunya koreksi dan evaluasi yang komprehensif." Proses evaluasi ini akan melibatkan tim ahli dari Korlantas Polri untuk memastikan solusi yang tepat dan terukur. Lebih lanjut, Irjen Agus juga menyebutkan jumlah personel yang bertugas dalam pengawalan, yang mencapai lebih dari 300 orang di luar wilayah Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan dan pengendalian yang ketat untuk memastikan penggunaan sirene patwal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Langkah ini selaras dengan upaya Polri sebelumnya dalam merespons kritik masyarakat terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas. Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./2023 yang memerintahkan penggunaan kaca film 20 persen pada lampu rotator belakang kendaraan dinas Polri. Langkah ini diambil sebagai respon atas kritik budayawan Sudjiwo Tejo mengenai silau lampu rotator biru pada kendaraan patwal. Penerimaan positif dari masyarakat atas kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya tanggapan Polri terhadap masukan publik dalam memperbaiki pelayanan dan kinerja kepolisian.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala dan berkelanjutan terhadap seluruh aspek tugas dan fungsinya, termasuk penggunaan sirene patwal. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Korlantas Polri meliputi:
- Evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sirene patwal.
- Pencarian alternatif sistem peringatan yang lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu.
- Pengawasan ketat terhadap penggunaan sirene sesuai SOP.
- Peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat.
Korlantas Polri berharap evaluasi ini akan menghasilkan perubahan yang signifikan dan mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.