Pemerintah Terbitkan Aturan Wajib Label Hemat Energi pada Dispenser Air Minum

Pemerintah Wajibkan Label Hemat Energi pada Dispenser Air Minum

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum. Aturan ini diwujudkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, pada 6 Maret 2025 di Jakarta dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah penetapannya. Kepmen ini bertujuan untuk mendorong peningkatan efisiensi penggunaan energi dan menekan konsumsi listrik nasional melalui penerapan standar kinerja energi minimum pada seluruh dispenser air minum yang beredar di Indonesia.

Regulasi ini mewajibkan seluruh produsen dalam negeri dan importir dispenser air minum untuk mencantumkan label hemat energi pada produk mereka. Label ini akan memberikan informasi mengenai tingkat konsumsi energi dari masing-masing tipe dispenser. Data produk, termasuk merek, tipe/model, kapasitas, dan jumlah unit yang diproduksi atau diimpor, wajib dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan melalui situs web resmi Kementerian ESDM. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap kepatuhan produsen dalam menerapkan standar hemat energi.

Kepmen ESDM tersebut secara spesifik menetapkan nilai tingkat hemat energi minimum untuk beberapa jenis dispenser, antara lain:

  • Dispenser pemanas air minum: 292 kWh/tahun
  • Dispenser pemanas dan pendingin air minum: 438 kWh/tahun

Selain itu, dispenser air minum impor juga diwajibkan untuk mencantumkan label hemat energi yang sesuai standar negara asal. Label tersebut dapat menggunakan satu warna kontras untuk memudahkan identifikasi konsumen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan efisiensi energi di seluruh sektor, termasuk sektor rumah tangga.

Implementasi aturan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian nasional. Pengurangan konsumsi listrik secara signifikan akan berkontribusi pada penghematan biaya energi bagi konsumen dan penurunan emisi karbon, mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan. Selain itu, aturan ini juga mendorong inovasi dan pengembangan teknologi dispenser air minum yang lebih efisien dan hemat energi di Indonesia.

Kementerian ESDM akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Kepmen ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pihak kementerian juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya memilih dispenser air minum yang hemat energi dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk elektronik rumah tangga yang ramah lingkungan dan berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mewujudkan target efisiensi energi nasional.