Sandi Butar Butar Kembali Bertugas sebagai Pemadam Kebakaran Depok Setelah Intervensi Pemerintah Daerah
Sandi Butar Butar Kembali Bertugas di Damkar Depok Setelah Mediasi Pemerintah
Setelah melewati masa ketidakpastian terkait status pekerjaannya, Sandi Butar Butar akhirnya kembali bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Depok. Kontrak kerjanya yang sebelumnya tidak diperpanjang pada tanggal 21 Januari 2025, telah mendapatkan solusi setelah adanya intervensi dari Pemerintah Daerah. Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebelumnya didasarkan pada penilaian kinerja yang dianggap kurang memuaskan selama satu tahun terakhir dan ketidakmampuan dalam mempertanggungjawabkan beberapa aspek tugasnya. Namun, melalui proses mediasi dan negosiasi, permasalahan tersebut akhirnya menemukan titik terang.
Kembalinya Sandi ke Damkar Depok ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja baru pada Senin, 10 Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada awak media pada Jumat, 14 Maret 2025. Yang menarik, dalam kontrak barunya ini, status kepegawaian Sandi mengalami peningkatan. Ia kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya. Peningkatan status ini menunjukkan adanya apresiasi atas kontribusi dan komitmen Sandi untuk memperbaiki kinerjanya di masa mendatang.
Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Masalah
Deolipa Yumara secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas perannya dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Ia menyebutkan bahwa Wali Kota Depok, Supian Suri, memainkan peran krusial dalam memastikan agar Sandi dapat kembali bekerja. Dukungan dan intervensi aktif dari Wali Kota Supian Suri dinilai sangat penting dalam proses mediasi dan negosiasi yang akhirnya berujung pada kesepakatan untuk memperkerjakan kembali Sandi.
Selain peran Wali Kota Depok, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga turut berkontribusi dalam penyelesaian kasus ini. Deolipa menjelaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah memberikan pernyataan yang mendukung agar Sandi dapat kembali diterima bekerja di Damkar Depok setelah Wali Kota terpilih dilantik. Pernyataan dukungan ini memberikan dampak positif dalam proses penyelesaian masalah dan memperkuat posisi Sandi dalam negosiasi.
Harapan untuk Kinerja yang Lebih Baik
Dengan kembali bertugasnya Sandi, diharapkan ia dapat memberikan kontribusi yang optimal dan memenuhi ekspektasi sebagai petugas pemadam kebakaran di Kota Depok. Proses ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, menunjukkan bahwa komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah, pihak terkait, dan individu yang bersangkutan dapat menghasilkan solusi yang adil dan konstruktif. Ke depannya, diharapkan tercipta sistem evaluasi kinerja yang lebih transparan dan berkeadilan agar kejadian serupa dapat dihindari.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini: * Kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang pada 21 Januari 2025. * Alasan ketidakperpanjangan kontrak: Kinerja kurang memuaskan dan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan beberapa aspek tugas. * Sandi kembali bekerja pada 10 Maret 2025 sebagai PPPK. * Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berperan penting dalam penyelesaian masalah. * Diharapkan Sandi dapat meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.