Remaja Pelaku Pembakaran Tiga Gerbong KA di Jogja Punya Riwayat Kriminal Ekstensif

Remaja Pelaku Pembakaran Tiga Gerbong KA di Jogja Punya Riwayat Kriminal Ekstensif

Seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial M, asal Jakarta, telah ditangkap oleh pihak berwajib terkait kasus pembakaran tiga gerbong kereta api cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025. Aksi vandalisme yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah ini bukanlah tindakan impulsif semata, melainkan puncak dari serangkaian tindakan kriminal yang dilakukan pelaku sebelumnya. Investigasi mendalam oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap riwayat kriminal M yang cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, dan Deputy PT KAI Daop 6 Nugroho Dwi Sasongko, M memiliki catatan kriminal yang berkaitan dengan perkeretaapian dan tindakan kriminal lainnya. Daftar catatan kriminal pelaku mencakup:

  • Pengganjalan bantalan rel di Bekasi: Pelaku terbukti telah melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dengan sengaja mengganjal bantalan rel di wilayah Bekasi. Tindakan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan kereta api yang fatal.
  • Pencurian sepeda motor: Selain tindakan sabotase terhadap infrastruktur kereta api, M juga terlibat dalam pencurian sepeda motor, menunjukkan pola kriminalitas yang beragam dan tidak terbatas pada aksi vandalisme terhadap kereta api.
  • Aksi vandalisme berulang: M diketahui melakukan aksi vandalisme lainnya, termasuk mengganjal kereta dengan balok di daerah Bekasi, menunjukkan kecenderungan untuk melakukan tindakan merusak dan membahayakan.
  • Pencurian sepeda motor di Stasiun Palur: Pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Stasiun Palur, menunjukkan bahwa target kriminalitasnya juga mencakup fasilitas dan lingkungan stasiun kereta api.

Kejadian pembakaran tiga gerbong kereta api tersebut mengakibatkan kerugian material yang signifikan bagi KAI, diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar. Kerusakan meliputi interior gerbong, kursi, papan pengumuman, hingga atap, dengan kerusakan terparah terjadi pada gerbong eksekutif. Angka tersebut masih bersifat estimasi dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah penyidikan kepolisian selesai. Saat ini, ketiga gerbong tersebut masih menjadi barang bukti dan menunggu arahan kepolisian sebelum dikirim ke Balai Yasa Yogyakarta untuk perbaikan.

Meskipun kejadian ini cukup serius, pihak KAI memastikan bahwa operasional angkutan Lebaran tidak akan terdampak. Hal ini dikarenakan gerbong yang terbakar merupakan gerbong cadangan, dan armada angkutan Lebaran telah disiapkan dengan matang. Proses investigasi masih berlanjut, termasuk upaya untuk mengungkap bagaimana pelaku dapat masuk ke area terlarang di stasiun. Dugaan sementara, M memanfaatkan kelengahan petugas patroli dan masuk melalui jalur rel buntu (badug) 6 yang memiliki akses perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

Penangkapan M tak lama setelah kejadian pembakaran pada Rabu pagi di kawasan Malioboro, juga mengungkap motif pelaku. M mengaku sakit hati kepada KAI karena pernah diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket. Namun, motif tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kriminalitas yang dilakukannya, dan merupakan cerminan dari pola pikir yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati hukum dan keselamatan publik. Pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.