Penerimaan Peserta Didik Baru 2025: Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Prioritaskan Kedekatan Tempat Tinggal
Penerimaan Peserta Didik Baru 2025: Sistem Domisili Prioritaskan Kedekatan Tempat Tinggal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengganti jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur domisili mulai tahun ajaran 2025. Perubahan signifikan ini, sebagaimana dijelaskan Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Rabu (3/3/2025), mengutamakan akses pendidikan bagi peserta didik berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan satuan pendidikan. Hal ini memungkinkan calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah terdekat, meskipun berada di provinsi yang berbeda. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2023 tentang SPMB.
Namun, Menteri Mu'ti menyoroti pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah (Pemda). Beliau mengungkapkan adanya beberapa provinsi yang enggan menerima peserta didik dari luar provinsi, meskipun domisili mereka lebih dekat. Kemendikbudristek tengah berupaya mengatasi hal ini untuk memastikan implementasi jalur domisili berjalan lancar dan merata di seluruh Indonesia. Penetapan wilayah penerimaan peserta didik baru akan dilakukan oleh masing-masing Pemda, melalui peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup), dan peraturan wali kota (Perwali), dengan mempertimbangkan prinsip kedekatan domisili.
Penetapan Wilayah dan Daya Tampung Sekolah
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan wilayah penerimaan peserta didik baru. Proses ini mempertimbangkan kapasitas daya tampung sekolah, sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon peserta didik berdasarkan data Dapodik, dan kondisi khusus seperti calon peserta didik di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, serta siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas. Perhitungan kapasitas daya tampung sekolah, menurut Gogot, telah diatur secara rinci dan terukur dalam Permendikdasmen, sehingga prosesnya lebih terstandarisasi dan transparan.
Khusus untuk wilayah perbatasan, penetapan wilayah penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan melalui kesepakatan antar Pemda. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik di daerah perbatasan, tanpa mengabaikan prinsip kedekatan domisili.
Prioritas Penerimaan dan Kuota Jalur Domisili
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur prioritas penerimaan calon peserta didik melalui jalur domisili jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Prioritas tersebut berbeda untuk setiap jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD):
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Usia
- Sekolah Menengah Atas (SMA):
- Kemampuan akademik
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Usia
Pemda juga memegang peran penting dalam menetapkan persentase daya tampung untuk jalur domisili. Sebagai acuan, Permendikdasmen menetapkan minimal:
- SD: 70 persen dari daya tampung sekolah.
- SMP: 40 persen dari daya tampung sekolah.
- SMA: 30 persen dari daya tampung sekolah.
Dalam menetapkan kuota ini, dinas pendidikan (disdik) akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk memetakan sebaran domisili calon peserta didik. Sisa kuota dari Jalur Mutasi (maksimal 5 persen dari total daya tampung) dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi.
Implementasi jalur domisili diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan dan keadilan bagi seluruh peserta didik di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip kedekatan tempat tinggal sebagai faktor utama penerimaan.