Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara Tahun 2025

Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk pejabat negara, untuk tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN. Peraturan ini diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan memberikan panduan rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima dan mekanisme pencairannya.

Peraturan tersebut secara jelas mencantumkan pejabat negara sebagai salah satu kelompok aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Penjelasan rinci mengenai kategori pejabat negara yang berhak menerima manfaat ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 4. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 2, merupakan wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini tunduk pada beberapa ketentuan dan pengecualian.

Kategori Pejabat Negara yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ketiga Belas:

Berikut ini daftar pejabat negara yang termasuk dalam kategori penerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025:

  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, dan DPD
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung (kecuali Hakim ad hoc)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan (kecuali Hakim ad hoc)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat setingkat Menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan badan layanan umum
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik

Pengecualian Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas:

Pasal 8 peraturan tersebut juga menjelaskan kondisi-kondisi di mana THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan. Aparatur negara, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, termasuk pejabat negara, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel. Penerapan aturan ini tentunya akan terus dievaluasi untuk memastikan keadilan dan efektivitasnya.