Revisi UU TNI: Komisi I DPR RI Bahas 40 Persen Daftar Inventaris Masalah, Usia Pensiun Jadi Fokus Utama
Revisi UU TNI: Progres Pembahasan di Komisi I DPR RI
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah terus menggenjot pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Setelah rapat perdana, Panitia Kerja (Panja) kembali menggelar pertemuan kedua pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat. Pertemuan ini menandai kemajuan signifikan dalam proses legislasi yang krusial bagi sistem pertahanan negara.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, melaporkan capaian substansial dalam rapat tersebut. Dari total 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menjadi pokok bahasan, sebesar 40 persen telah berhasil diselesaikan. Fokus utama pembahasan masih tertuju pada isu krusial tentang pengaturan usia pensiun prajurit TNI. Hasanuddin menjelaskan, diskusi intensif difokuskan pada penentuan usia pensiun optimal untuk berbagai golongan prajurit, mulai dari Bintara hingga Tamtama, serta implikasi anggaran yang menyertainya. Sistem pensiun bertahap, yang menghindari perubahan mendadak dan mempertimbangkan masa kerja tersisa para prajurit yang mendekati usia pensiun, menjadi skema yang tengah dipertimbangkan.
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai usia pensiun melibatkan koordinasi aktif dengan Direktorat Jenderal Anggaran. Ia memastikan tidak terdapat kendala berarti terkait alokasi anggaran untuk program pensiun TNI dalam revisi UU ini. Penyesuaian alokasi anggaran akan mempertimbangkan dinamika pensiun TNI yang berkelanjutan, mengingat pensiun prajurit terjadi secara berkala setiap tahun bahkan setiap hari.
Pembahasan RUU TNI ini telah dimulai sejak Jumat, 14 Maret 2025, yang melibatkan Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari Pemerintah. Hasanuddin membenarkan bahwa rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung hingga malam hari.
Target Penyelesaian dan Revisi Pasal Utama
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan harapan agar revisi UU TNI dapat diselesaikan dalam bulan Ramadan. Ia juga menjabarkan tiga pasal utama yang menjadi fokus revisi: Pasal 3 (kedudukan TNI), Pasal 47 (penempatan prajurit di kementerian/lembaga), dan Pasal 43 (batas usia pensiun). Menhan Sjafrie menegaskan bahwa revisi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kebijakan pensiun dini bagi prajurit yang ditugaskan di kementerian/lembaga. Prajurit yang ditugaskan harus pensiun terlebih dahulu sebelum menjalani tugas di instansi sipil, setelah memenuhi kriteria kapabilitas, eligibilitas, dan loyalitas kepada negara serta memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Kemenhan telah merinci 15 instansi yang berpotensi menerima penugasan prajurit aktif TNI:
- Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Proses revisi UU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan menjawab tantangan dinamika pertahanan negara di masa mendatang.