Menko Pangan Segel Sejumlah Lokasi Wisata di Bogor: Alih Fungsi Lahan Picu Bencana dan Krisis Pangan
Menko Pangan Segel Lokasi Wisata di Bogor: Ancaman Bencana dan Krisis Pangan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan, melalui Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas), telah melakukan penyegelan terhadap sembilan lokasi penginapan dan kawasan wisata di daerah Sentul dan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang dinilai telah memicu ancaman bencana alam dan krisis pangan. Aksi tersebut dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Zulhas menjelaskan bahwa lahan-lahan yang disegel seharusnya difungsikan sebagai perkebunan. Alih fungsi lahan tersebut telah melampaui batas, mengubah peruntukan lahan yang seharusnya mendukung ketahanan pangan nasional. Lebih dari 33 Kerja Sama Operasional (KSO) yang semula diperuntukkan bagi perkebunan, kini telah beralih fungsi menjadi kawasan wisata. "Masing-masing lahan memiliki fungsi spesifik," tegas Zulhas dalam keterangan pers di Masjid Baiturrahman, Kompleks DPR RI, Sabtu (15/3/2025). "Perubahan fungsi lahan ini telah mengakibatkan dampak yang sangat merugikan."
Ia menekankan bahwa dampak alih fungsi lahan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional. Kawasan lindung dan perkebunan yang seharusnya berfungsi menyerap air hujan dan menjaga kesuburan tanah, kini tidak lagi menjalankan perannya secara optimal. Hal ini mengakibatkan dampak buruk ketika musim kemarau tiba, sawah menjadi kering dan gagal panen, berimbas pada penurunan produksi pangan. "Jika hulu rusak, maka dampaknya akan terasa hingga ke hilir. Banjir dan kekeringan akan menjadi ancaman yang semakin nyata," tambah Zulhas.
Penyegelan yang dilakukan melibatkan beberapa lokasi, di antaranya:
- Bobocabin milik PT Bobobox Aset Management (pelanggaran izin tata ruang).
- Gunung Geulis Country Club (tumpukan sampah dan tidak memiliki izin Tempat Pembuangan Sampah Limbah B3).
- Summarecon Bogor (tidak adanya sediment trap dan biopori, menyebabkan sedimentasi sungai).
Di ketiga lokasi tersebut, KLH memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penindakan tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan untuk menjamin ketahanan pangan dan mencegah bencana alam di masa mendatang. Kementerian Lingkungan Hidup, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Zulhas juga menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa dan turut menjaga kelestarian lingkungan demi ketahanan pangan nasional.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan ketahanan pangan.