Siswa Penganiaya Guru di Kupang Dikembalikan ke Orangtua, Sekolah Tunggu Proses Hukum

Siswa Penganiaya Guru di Kupang Dikembalikan ke Orangtua, Sekolah Tunggu Proses Hukum

Seorang siswa kelas XI di SMA Negeri 4 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YA, telah dikembalikan kepada orangtuanya menyusul aksi penganiayaan terhadap guru olahraga, Alfred Kause (43). Kejadian kekerasan yang mengakibatkan guru tersebut mengalami luka serius di wajah, telinga, dan rahang ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum. Keputusan mengembalikan YA ke orangtuanya, menurut Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMAN 4 Kupang, Frans Balu Lowa, merupakan langkah sementara sambil menunggu proses hukum selesai dan keputusan resmi dari dewan guru.

"Meskipun belum ada keputusan resmi dari dewan guru, kami memutuskan untuk sementara mengembalikan YA ke orangtua untuk mencari sekolah lain," ujar Frans dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025). Frans menjelaskan bahwa tindakan YA merupakan pelanggaran berat yang mengharuskan adanya tindakan tegas. Pihak sekolah menekankan bahwa keputusan ini juga diambil untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh warga sekolah, termasuk siswa YA sendiri. Sekolah berharap lingkungan belajar yang baru dapat memberikan kesempatan bagi YA untuk berkembang lebih baik.

Lebih lanjut, Frans menambahkan bahwa rapat dewan guru akan digelar pekan depan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status YA di sekolah. Keputusan rapat dewan guru tersebut akan menjadi keputusan final mengenai kelanjutan pendidikan YA di SMAN 4 Kupang. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu hasil investigasi kepolisian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut," tegas Frans. Pihak sekolah pun mengarahkan kepada pihak kepolisian untuk informasi lebih lanjut terkait detail kasus penganiayaan tersebut.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (13/3/2025), saat berlangsungnya jam pelajaran olahraga di lapangan serbaguna SMAN 4 Kupang. YA, yang saat itu mengganggu proses belajar mengajar di kelas XI J, ditegur oleh Alfred. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan tindakan kekerasan dari YA. Alfred, yang mengalami luka cukup serius, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lama. Kepala Polsek Kota Lama, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Johny Makandolu, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

Insiden ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Pihak sekolah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh siswa dan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Langkah-langkah untuk menciptakan budaya disiplin dan menghormati guru di lingkungan sekolah akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Sekolah juga akan memberikan dukungan konseling bagi siswa yang membutuhkan.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • YA dikembalikan kepada orangtua sementara menunggu keputusan resmi dari dewan guru dan proses hukum.
  • Rapat dewan guru akan menentukan nasib YA di SMAN 4 Kupang.
  • Pihak sekolah menekankan pentingnya kenyamanan dan keamanan seluruh warga sekolah.
  • Kejadian bermula dari teguran guru terhadap siswa yang mengganggu proses belajar mengajar.
  • Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.
  • Sekolah berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.