Erick Thohir Godok Konversi BUMN: Mengkaji Transformasi Perum Menjadi Persero

Erick Thohir Godok Konversi BUMN: Mengkaji Transformasi Perum Menjadi Persero

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir tengah mengkaji rencana strategis perubahan status sejumlah Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (Persero). Langkah ini, yang dinilai berpotensi signifikan bagi dinamika BUMN di Indonesia, menyasar beberapa perusahaan negara kunci, termasuk Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Perum DAMRI. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Erick Thohir pada Jumat, 14 Maret lalu, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan evaluasi dan optimalisasi portofolio BUMN, demi meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.

Perubahan status ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan menyentuh aspek fundamental pengelolaan dan operasional perusahaan. Perum dan Persero, meskipun sama-sama berada di bawah naungan negara, memiliki perbedaan signifikan dalam hal permodalan, tujuan usaha, dan fleksibilitas operasional. Memahami perbedaan ini krusial untuk mengkaji dampak potensial dari rencana konversi tersebut.

Perbedaan mendasar Perum dan Persero:

Berikut rincian perbedaan Perum dan Persero berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:

  1. Permodalan dan Kepemilikan:

    • Perum: Modal sepenuhnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam saham. Tidak ada kepemilikan pihak eksternal, baik swasta maupun masyarakat.
    • Persero: Modal berbentuk saham. Pemerintah wajib memiliki minimal 51% saham, namun sebagian atau seluruh saham sisanya dapat dimiliki oleh pihak lain, baik swasta maupun publik melalui pasar modal.
  2. Tujuan Usaha:

    • Perum: Berorientasi pada pelayanan publik, menyediakan barang dan jasa berkualitas dengan harga terjangkau. Keuntungan bukan prioritas utama.
    • Persero: Bertujuan utama memperoleh keuntungan, meskipun banyak Persero yang juga berperan dalam pelayanan publik, terutama jika pemerintah masih memegang saham mayoritas.
  3. Fleksibilitas dan Pengelolaan:

    • Perum: Lebih terbatas dalam menarik investasi eksternal karena seluruh modal dikuasai negara. Kendali penuh berada di pemerintah, memastikan kepentingan publik terjaga.
    • Persero: Lebih fleksibel dalam memperoleh pendanaan dan pengembangan usaha karena dapat menarik investasi dari berbagai sumber. Kehadiran saham di bursa memungkinkan akses lebih besar terhadap modal untuk ekspansi dan inovasi.

Contoh BUMN Berstatus Persero dan Perum:

Persero: * PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. * PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. * PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. * PT Pertamina (Persero) * PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) * PT Kereta Api Indonesia (Persero) * PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. * PT Jasa Marga (Persero), Tbk. * PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. * PT Adhi Karya (Persero), Tbk. * PT Bukit Asam (Persero) Tbk. * PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. * PT Bio Farma (Persero) * PT Dirgantara Indonesia (Persero)

Perum: * Perum Bulog * Perum Peruri * Perum Perumnas * Perum Jasa Tirta * Perum DAMRI * Perum AirNav Indonesia

Implikasi Konversi Perum Menjadi Persero:

Konversi Perum ANTARA, Peruri, dan DAMRI menjadi Persero berpotensi meningkatkan fleksibilitas operasional dan akses terhadap investasi asing. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan dalam menjaga prioritas kepentingan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan perusahaan. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang potensi dampak jangka panjang dari kebijakan ini, termasuk menyesuaikan regulasi dan mekanisme pengawasan agar tetap sejalan dengan tujuan pendirian BUMN dan kepentingan nasional.