Regulasi Baru ESDM: Standar Hemat Energi Wajib Terapkan pada Dispenser Air Minum

Regulasi Baru ESDM: Standar Hemat Energi Wajib Terapkan pada Dispenser Air Minum

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi memberlakukan regulasi baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang diteken Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 6 Maret 2025 lalu, mewajibkan produsen dalam negeri dan importir dispenser air minum untuk memenuhi standar kinerja energi minimum dan mencantumkan label hemat energi pada produk mereka. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi nasional dan menekan konsumsi listrik secara signifikan.

Regulasi ini secara spesifik menetapkan nilai tingkat hemat energi yang harus dipenuhi oleh produsen, dibedakan berdasarkan jenis dispenser.

  • Dispenser pemanas air minum: Nilai tingkat hemat energi ditetapkan sebesar 292 kWh/tahun.
  • Dispenser pemanas dan pendingin air minum: Nilai tingkat hemat energi ditetapkan sebesar 438 kWh/tahun.
  • Dispenser impor: Wajib mencantumkan label tanda hemat energi yang sesuai standar di negara asal.

Selain itu, Kepmen juga mengatur tata cara pencantuman label hemat energi, memerintahkan penggunaan satu warna kontras yang mencolok pada kemasan produk. Informasi lebih detail mengenai produk berlabel hemat energi dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi konsumen.

Kepatuhan terhadap regulasi ini dipantau secara ketat. Produsen dan importir diwajibkan melaporkan data produksi dan impor secara berkala setiap tiga bulan melalui situs web resmi Kementerian ESDM. Laporan tersebut harus mencakup detail produk, termasuk merek, tipe/model, kapasitas, dan jumlah unit yang diproduksi atau diimpor. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan yang efektif terhadap implementasi kebijakan ini.

Proses sertifikasi hemat energi juga diatur secara rinci dalam Kepmen. Produsen dalam negeri dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Sementara itu, produsen luar negeri wajib menunjuk perwakilan resmi di Indonesia untuk mengurus proses sertifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini memastikan keadilan dan transparansi dalam proses sertifikasi dan penerapan standar hemat energi.

Implementasi Kepmen ini diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi dan efisiensi energi di industri dispenser air minum Indonesia, sekaligus berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian nasional.