Pemerintah Kembangkan Kebijakan Pertambangan Inklusif, Libatkan Pesantren dan Ormas Keagamaan
Pemerintah Kembangkan Kebijakan Pertambangan Inklusif, Libatkan Pesantren dan Ormas Keagamaan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengumumkan rencana pemerintah untuk memperluas akses pengelolaan tambang kepada pesantren dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Bahlil saat kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Miftahul Huda di Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Langkah ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang telah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tertentu.
Bapak Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini dilandasi oleh pengakuan atas peran signifikan ulama dan pemuka agama dalam sejarah Indonesia, khususnya sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan. Pemerintah, menurutnya, perlu memberikan apresiasi dan kontribusi nyata atas jasa-jasa tersebut. Oleh karena itu, inisiatif bersama Partai Golkar dan Partai Gerindra untuk merevisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pun digagas. Revisi ini bertujuan untuk membuka peluang bagi pesantren, UMKM, dan ormas keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menjelaskan mekanisme pemberian IUP kepada pihak-pihak tersebut. "Kita berikan IUP itu kepada operasi UMKM dan organisasi kemasyarakatan, keagamaan tanpa tender dengan pemberian prioritas. Ini supaya ada keadilan," tegasnya. Sistem prioritas ini dirancang untuk memastikan keadilan dan pemerataan akses dalam sektor pertambangan, yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.
Sebagai bukti nyata komitmen pemerintah, Menteri Bahlil melaporkan bahwa IUP telah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU). Beliau juga menambahkan bahwa IUP untuk Muhammadiyah akan segera ditandatangani sebelum akhir Maret 2025. "Sebagai laporan kepada kiai, NU kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tandatangan IUP-nya. Muhammadiah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir, ini sebagai komitmen kita," imbuhnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan kebijakan inklusif dalam sektor pertambangan.
Namun, rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren masih memerlukan arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Bahlil menyatakan akan segera meminta petunjuk Presiden terkait hal ini untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan dan tata kelola yang baik. Kejelasan arahan Presiden sangat penting untuk memastikan terlaksananya program ini secara transparan dan akuntabel, serta untuk menghindari potensi masalah hukum dan administrasi di kemudian hari. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Proses penyusunan aturan dan mekanisme pelaksanaan di lapangan akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme transparansi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini sangat penting untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar area pertambangan. Komitmen untuk melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk ahli lingkungan dan masyarakat setempat, dalam proses perencanaan dan pengawasan sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.