Pengungkapan Sindikat Pencurian Gudang di Cikarang: Tiga Pelaku Ditangkap, Sepuluh Lokasi Jadi Sasaran
Pengungkapan Sindikat Pencurian Gudang di Cikarang: Tiga Pelaku Ditangkap, Sepuluh Lokasi Jadi Sasaran
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis gudang yang beroperasi di wilayah Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku, Niko Krisdianto Sihombing (27), James Sitompul (34), dan Efendi Siregar (40), telah ditangkap dan dijerat hukum atas serangkaian aksi kejahatan mereka yang telah menargetkan setidaknya sepuluh lokasi berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, pada Kamis, 6 Mei 2025.
Sekitar pukul 06.30 WIB, seorang karyawan gudang menemukan pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan gembok hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, ia menyadari bahwa sebuah mobil yang biasa terparkir di dalam gudang telah raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Cikarang Pusat. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik dari Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif yang mencakup observasi lapangan, penyelidikan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan analisis data digital (IT).
Proses investigasi yang teliti membuahkan hasil pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 01.30 WIB. Ketiga pelaku berhasil dibekuk di Kampung Kalihurip, Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan pencurian di sepuluh lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan dan pengakuan para tersangka. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan. Kombes Ade Ary juga menyampaikan apresiasinya terhadap tim penyidik yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengungkap sindikat pencurian ini.
Rincian Tersangka: * Niko Krisdianto Sihombing (27) : Eksekutor utama * James Sitompul (34) * Efendi Siregar (40)
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Polda Metro Jaya berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di gudang atau tempat usaha mereka. Hal ini mencakup penggunaan sistem pengamanan yang lebih canggih, seperti sistem CCTV, alarm pencurian, dan sistem kunci yang lebih aman, serta meningkatkan pengawasan keamanan secara berkala. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.